Jakarta, 18 Maret 2026 —
Penahanan empat prajurit TNI oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menjadi perkembangan penting yang membuka harapan publik. Namun di balik itu, muncul tuntutan yang lebih besar: memastikan keadilan tidak berhenti hanya pada langkah awal.
Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, menilai bahwa tindakan cepat Puspom TNI patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab institusi. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa esensi keadilan terletak pada keberanian menuntaskan proses hukum hingga akhir.
“Penahanan ini adalah awal, bukan akhir. Keadilan harus berjalan sampai tuntas, bukan berhenti di tengah jalan,” ujar Jelani.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan kejahatan, sekecil apa pun, pada akhirnya akan terbuka. Prinsip bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna, menurutnya, harus diiringi dengan komitmen nyata dalam penegakan hukum.
“Kebenaran mungkin tertunda, tetapi tidak bisa disembunyikan selamanya. Yang dibutuhkan adalah konsistensi dalam menegakkan hukum,” katanya.
Bagi SPASI, kasus ini memiliki makna yang lebih luas dari sekadar tindak kriminal. Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai sebagai peristiwa yang menyentuh rasa aman para advokat dan aktivis yang selama ini berdiri di garis depan dalam memperjuangkan keadilan.
“Jika advokat dan aktivis tidak merasa aman, maka ada yang perlu dibenahi dalam sistem perlindungan hukum kita,” tegasnya.
Jelani juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan bahwa publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini secara terbuka dan objektif.
“Kepercayaan publik dibangun dari keterbukaan. Proses hukum harus jelas, tidak boleh ada ruang keraguan,” ujarnya.
Di sisi lain, SPASI menyampaikan penghargaan kepada TNI, khususnya Puspom TNI, atas langkah cepat dalam mengamankan para terduga pelaku dari internal institusi. Menurutnya, hal ini menjadi indikator bahwa hukum tetap bisa ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi langkah cepat tersebut. Ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” tambah Jelani.
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa ujian sesungguhnya justru berada pada tahap selanjutnya—yakni bagaimana proses hukum dijalankan hingga menghasilkan putusan yang adil dan setimpal.
“Keadilan bukan hanya dimulai, tetapi harus diselesaikan. Itulah yang dinantikan publik saat ini,” pungkasnya.
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
