Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 11 Maret 2026
Jakarta Jaksa Penuntut Umum mendakwa Indar Atmanto (Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) periode 2006–2012), karena menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Indosat Tbk terkait penggunaan jaringan 3G pada pita frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama tersebut dinilai sebagai penggunaan spektrum frekuensi radio milik negara tanpa izin pemerintah dan tanpa mekanisme lelang, sehingga dianggap menghindari kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dan upfront fee. Perbuatan itu diduga menguntungkan PT Indosat dan PT IM2 serta menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,36 triliun berdasarkan audit BPKP. JPU mendakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Indar Atmanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi dengan tetap menyatakan terdakwa bersalah, namun meningkatkan pidana penjara menjadi 8 tahun dan denda Rp300 juta, serta membatalkan kewajiban pembayaran uang pengganti oleh PT IM2.
Mahkamah Agung selanjutnya menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum, tetapi memperbaiki amar putusan dengan menegaskan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya milik negara yang penggunaannya harus berdasarkan izin pemerintah. Mahkamah Agung menilai kerja sama antara PT IM2 dan PT Indosat merupakan penggunaan frekuensi tanpa hak yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan Pasal 20 UU Tipikor, Mahkamah Agung menyatakan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan mewajibkan PT IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674 paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan konsekuensi penyitaan dan pelelangan aset perusahaan apabila tidak dipenuhi.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/Pid.Sus/2014, tanggal 10 Juli 2014.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/dea98c30a2a67049aae553bd5b31ed64
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
