Jakarta, PAS7NEWS – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis menghadapi pesatnya perkembangan teknologi dengan menetapkan pedoman nasional pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri yang mengatur penggunaan teknologi digital dan AI pada jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa kebijakan ini disusun untuk memastikan teknologi digunakan secara bertanggung jawab dan tidak mengganggu perkembangan anak.
“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak. Teknologi harus memberi manfaat positif sekaligus meminimalkan berbagai risiko,” ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Ia menekankan bahwa usia dan kesiapan anak menjadi faktor utama dalam penggunaan teknologi digital dalam proses pembelajaran.
Menurutnya, semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol, baik dari sisi durasi penggunaan maupun jenis konten yang dapat diakses.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyoroti besarnya jumlah pengguna internet di Indonesia yang berasal dari kalangan anak-anak dan pelajar.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memastikan generasi muda tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara cerdas dan produktif.
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target industri teknologi, tetapi juga mampu menggunakan teknologi sesuai kesiapan dan kebutuhan mereka,” kata Meutya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan prinsip “Tunggu Anak Siap” dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang selama ini didorong pemerintah.
Melalui pedoman tersebut, pemerintah berharap sekolah, guru, serta keluarga memiliki panduan yang jelas dalam memanfaatkan teknologi digital dan AI sebagai bagian dari proses pembelajaran.
Dengan pengaturan yang tepat, teknologi diharapkan tidak hanya menjadi alat bantu belajar, tetapi juga mampu membentuk generasi Indonesia yang cerdas secara digital, kuat secara karakter, dan siap menghadapi masa depan berbasis teknologi.
Adapun SKB tersebut ditandatangani oleh Menko PMK Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memastikan transformasi digital di sektor pendidikan berjalan aman, terarah, dan berpihak pada masa depan generasi muda Indonesia.
Jurnalis: Romo Kefas
