Pencerahan Hukum Hari Ini
Jumat, 13 Maret 2026
Jakarta – Seorang Pemegang Polis menggugat PT Prudential Sharia Life Assurance melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan karena perusahaan tersebut menolak membayarkan klaim asuransi jiwa berdasarkan Polis Nomor 13657177.
Penggugat berargumen penolakan tersebut merugikan dirinya sebagai konsumen jasa asuransi dan merupakan penolakan kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut Penggugat, sebagai penyedia jasa asuransi, Tergugat seharusnya melaksanakan kewajiban kontraktualnya dengan membayarkan manfaat asuransi sesuai dengan perjanjian polis yang telah disepakati oleh para pihak.
BPSK Kota Medan memutuskan pihak pelaku usaha, telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadiri persidangan, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah. BPSK pun menerima pengaduan konsumen dan menyatakan pengaduan tersebut beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, BPSK menjatuhkan putusan yang menghukum PT Prudential Sharia Life Assurance untuk membayarkan uang pertanggungan kepada pemegang polis tersebut.
PT Prudential Sharia Life Assurance kemudian mengajukan keberatan, namun Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa keberatan tidak dapat diterima. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum karena sengketa yang terjadi bukan merupakan sengketa konsumen yang berada dalam kewenangan BPSK.
Mahkamah Agung menjelaskan tentang Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 yang membatasi sengketa konsumen sebagai sengketa yang menuntut ganti rugi akibat kerusakan, pencemaran, atau kerugian karena mengonsumsi barang atau memanfaatkan jasa. Oleh karena itu Mahkamah Agung menilai bahwa perkara penolakan klaim asuransi oleh PT Prudential Sharia Life Assurance tidak termasuk dalam kategori sengketa konsumen, melainkan sengketa yang bersumber dari hubungan kontraktual dalam perjanjian asuransi antara pemegang polis dan perusahaan asuransi.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi PT Prudential Sharia Life Assurance, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan dan menyatakan BPSK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 884 K/Pdt.Sus-BPSK/2024, tanggal 28 Agustus 2024.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeffb1fd5286a2cbc79313334363031.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
