Sidang Lapen Sampang Kian Terbuka, Keterangan Hasan Mustofa Dorong Uji Fakta di Persidangan
SURABAYA – Proses persidangan perkara dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 di Pengadilan Tipikor Surabaya memasuki babak yang semakin krusial. Pada sidang ke-11, terdakwa Hasan Mustofa menyampaikan keterangan yang menambah dimensi baru dalam pembuktian perkara.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Hasan menguraikan sejumlah hal yang menurutnya perlu diuji secara terbuka di persidangan, termasuk keterkaitan pihak lain dalam proses yang ia jalani. Ia menyebut nama Surya Nofiantoro sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang ia alami, khususnya pada tahap penyidikan.
Hasan juga menyoroti adanya perbedaan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pernyataannya di persidangan. Ia meminta agar majelis hakim menjadikan keterangan di ruang sidang sebagai acuan utama dalam menilai fakta hukum.
Terkait kebijakan penunjukan langsung (PL), Hasan menyatakan bahwa langkah tersebut tidak berdiri sebagai keputusan pribadi. Ia menyebut adanya arahan yang diterima dalam pelaksanaan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan merujuk pada regulasi yang berlaku.
Penasihat hukum Hasan, Wahyu Dhita Putranto, menegaskan pentingnya menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan guna memberikan klarifikasi langsung. Menurutnya, hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga objektivitas dan keseimbangan proses hukum.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar salah satu saksi yang telah memberikan keterangan sebelumnya dapat dihadirkan kembali untuk dilakukan konfrontasi. Langkah tersebut dinilai perlu untuk memastikan konsistensi dan kejelasan fakta.
Hingga sidang berakhir, sejumlah pihak yang disebut dalam keterangan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Surya Nofiantoro juga belum membuahkan hasil.
Persidangan selanjutnya diperkirakan akan berfokus pada pendalaman keterangan serta kemungkinan menghadirkan pihak-pihak terkait guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara ini.
Sumber: SH
Jurnalis: Romo
Editor: Redaksi Media
