TULUNGAGUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jumat (17/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga menjelang siang. Tim penyidik mendatangi lokasi dengan pengawalan aparat kepolisian guna memastikan kelancaran proses.
Adapun ruang yang diperiksa meliputi beberapa bagian strategis, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ketiga unit tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan aspek administrasi dan pengelolaan anggaran.
Selama proses berlangsung, penyidik melakukan penelusuran terhadap dokumen serta barang yang diduga relevan dengan perkara. Setelah kegiatan selesai, sejumlah barang dibawa keluar oleh tim KPK untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, belum ada rincian resmi mengenai jenis barang yang diamankan. Pihak KPK juga belum menyampaikan keterangan terkait hasil sementara dari penggeledahan tersebut.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus yang sebelumnya menjerat Bupati Tulungagung nonaktif bersama pihak terkait lainnya. Dalam proses sebelumnya, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan daerah.
Sementara itu, aktivitas pelayanan publik di kantor Pemkab Tulungagung tetap berjalan normal. Aparat kepolisian terlihat berjaga untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses berlangsung.
Sejumlah kalangan menilai, penggeledahan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pembuktian perkara, khususnya dalam menelusuri alur administrasi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga saat ini, perkembangan lebih lanjut masih menunggu keterangan resmi dari KPK sebagai pihak yang menangani perkara.
