Sidang Lapen Bongkar Pola: Selisih Dana Menganga, Nama di Luar Struktur Ikut Disebut
SURABAYA – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek lapen dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 mulai menunjukkan pola yang lebih kompleks dari sekadar persoalan administrasi anggaran. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, fakta demi fakta mengarah pada dugaan adanya mekanisme yang tidak sepenuhnya berjalan sesuai prosedur.
Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi yang mengurai adanya selisih signifikan antara dana yang dicairkan negara dan jumlah yang diterima pelaksana proyek. Selisih itu tidak kecil—bahkan dalam beberapa paket pekerjaan mencapai ratusan juta rupiah.
Saksi ahli keuangan sebelumnya telah mengidentifikasi potensi kerugian negara hingga Rp2,905 miliar. Angka tersebut bersumber dari analisis terhadap pencairan dana melalui SP2D dan realisasi kewajiban perpajakan. Dari 12 paket pekerjaan, ditemukan pola yang berulang: nilai anggaran yang tidak sepenuhnya sampai ke pelaksana.
Dalam sidang terbaru, fokus beralih pada tujuh paket pekerjaan yang berkaitan dengan terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan. Di titik ini, selisih dana diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Fakta ini memperkuat dugaan adanya aliran dana yang belum sepenuhnya terungkap di ruang persidangan.
Di tengah pembahasan teknis anggaran tersebut, muncul dimensi lain yang tidak kalah penting: penyebutan nama pihak di luar struktur formal proyek. Nama Surya Nofiantoro disebut dalam kesaksian, berkaitan dengan komunikasi yang diduga terjadi dalam proses pengelolaan pekerjaan.
Keterangan ini berkelindan dengan pernyataan sebelumnya dari pejabat Dinas PUPR yang mengaku pernah berkomunikasi dengan seseorang bernama “Nofi”. Jaksa kemudian menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberi arahan atau memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan proyek.
Saksi yang dihadirkan menyebut adanya catatan atau arahan yang dikaitkan dengan nama tersebut. Namun, ketika dikonfirmasi dalam persidangan, terdakwa hanya mengakui hubungan kekerabatan tanpa memberikan penegasan mengenai keterlibatan dalam proyek.
Respons dari pihak yang namanya disebut pun cenderung defensif. Surya Nofiantoro mempertanyakan dasar penyebutan namanya dan menegaskan bahwa seluruh pernyataan di persidangan masih harus diuji melalui pembuktian hukum.
Di sisi lain, tim penasihat hukum menilai bahwa perbedaan antara dana yang dicairkan dan yang diterima pelaksana merupakan titik krusial. Dari sanalah, menurut mereka, arah penelusuran aliran dana dan kemungkinan pihak yang diuntungkan dapat diungkap.
Persidangan kini memasuki fase yang lebih substansial—bukan hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga mengurai relasi, komunikasi, dan dugaan peran pihak-pihak di balik layar.
Dengan agenda pemeriksaan saksi yang masih berlanjut, perkara ini diperkirakan akan semakin membuka detail yang selama ini tersembunyi. Sidang berikutnya menjadi penentu, apakah fakta-fakta yang muncul akan mengerucut pada konstruksi perkara yang lebih jelas atau justru membuka babak baru yang lebih luas.
Sumber: SH
Jurnalis: Rm_Kfs
