Jakarta — Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., menyampaikan kritik keras terhadap berbagai konflik yang terjadi di wilayah tanah adat Dayak yang belakangan kembali memanas akibat aktivitas perusahaan tambang dan perkebunan di Kalimantan.
Dalam wawancara dengan awak media di Jakarta pada Selasa sore (10/03/2026), Jelani menilai negara harus segera mengambil langkah tegas untuk melindungi hak masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah leluhur mereka secara turun-temurun.
Menurutnya, berbagai laporan dari lapangan menunjukkan adanya praktik yang dinilai mengabaikan nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Dayak, bahkan hingga menyentuh kawasan sakral seperti kuburan leluhur dan tempat-tempat keramat yang memiliki makna spiritual bagi masyarakat setempat.
“Tanah ulayat bagi masyarakat Dayak bukan sekadar objek ekonomi. Itu adalah ruang hidup, sejarah, dan kehormatan leluhur yang harus dihormati. Ketika wilayah itu digusur tanpa dialog dan penghormatan terhadap adat, maka konflik sosial tidak bisa dihindari,” ujar Jelani.
Ia juga menyoroti meningkatnya ketegangan antara masyarakat adat dengan aparat keamanan dalam sejumlah konflik lahan. Menurutnya, pendekatan kekerasan atau tindakan represif terhadap masyarakat yang memperjuangkan haknya justru memperburuk situasi dan berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap aparat negara.
“Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya merasa terancam di tanahnya sendiri. Aparat harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan justru dipersepsikan berada di pihak yang berseberangan dengan rakyat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jelani juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah konflik. Ia meminta agar dugaan tersebut diselidiki secara terbuka dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Jika ada oknum aparat yang bermain di balik konflik ini, maka itu harus dibongkar secara transparan. Hukum harus berdiri tegak dan tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis,” katanya.
Jelani menegaskan bahwa pembangunan dan investasi di daerah tidak boleh berjalan dengan mengorbankan hak masyarakat adat. Menurutnya, kehadiran perusahaan seharusnya membawa kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat lokal, bukan justru memicu konflik, ketakutan, dan kerusakan lingkungan.
“Pembangunan yang mengabaikan masyarakat adat bukanlah pembangunan, melainkan bentuk ketidakadilan yang dilegalkan. Negara harus memastikan bahwa hak tanah ulayat dihormati dan dilindungi,” pungkasnya.
Jurnalis: Romo Kefas
