SURABAYA — Sidang perkara dugaan korupsi proyek lapen yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 di Pengadilan Tipikor Surabaya mengungkap indikasi kuat bahwa proses administrasi proyek diduga hanya dijalankan sebagai formalitas, tanpa mencerminkan pelaksanaan yang sesungguhnya.
Dalam persidangan Rabu (01/04/2026), tiga saksi memaparkan keterlibatan mereka yang justru memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen resmi dan praktik di lapangan.
Saksi Ali Ridho menyampaikan bahwa dirinya hanya diminta mengurus dan mengantarkan dokumen perusahaan. Namun, fakta bahwa dokumen penawaran disebut disiapkan oleh pihak di luar perusahaan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan proses pengadaan.
Selain itu, pengakuan adanya penyerahan uang dalam tahap pencairan awal memperkuat dugaan bahwa terdapat praktik di luar prosedur resmi yang berjalan beriringan dengan administrasi formal.
Sementara itu, saksi Yulianto mengungkap bahwa dirinya terlibat dalam proses administrasi hingga penandatanganan kontrak, meski bukan direktur perusahaan. Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan atas persetujuan, namun kondisi ini tetap menunjukkan adanya pelonggaran terhadap prinsip tanggung jawab struktural dalam proyek.
Fakta lain yang mengemuka adalah adanya peran pihak-pihak yang tidak memiliki posisi formal namun terlibat aktif dalam proses penting, mulai dari pengurusan dokumen hingga komunikasi dengan pihak dinas.
Dari sisi perbankan, saksi Ainul Yaqin menjelaskan bahwa seluruh proses pencairan dana dinyatakan sah secara administratif. Namun, ia juga mengakui bahwa pencairan tidak selalu dilakukan langsung oleh pihak yang namanya tercantum sebagai penanggung jawab.
Hal ini memperlihatkan adanya praktik yang mengedepankan kelengkapan administratif semata, tanpa memastikan keterlibatan langsung pihak yang berwenang secara substantif.
Rangkaian kesaksian tersebut mengarah pada satu pola yang mengkhawatirkan: administrasi berjalan rapi di atas kertas, namun menyisakan tanda tanya besar terkait siapa sebenarnya yang mengendalikan proyek dan bagaimana proses tersebut dijalankan secara nyata.
Majelis hakim masih akan mendalami fakta-fakta yang terungkap guna menguji konsistensi keterangan para saksi dan menelusuri peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola proyek pemerintah tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga harus menjunjung tinggi integritas proses dan akuntabilitas pelaksanaan di lapangan.
