Pencerahan Hukum Hari Ini*l
Selasa, 17 Maret 2026
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum mendakwa PT. Dongwoo Environmental Indonesia atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup secara berlanjut dengan cara membuang limbah sisa pengolahan berupa sludge atau lumpur B3 secara ilegal ke lahan kosong di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Limbah tersebut seharusnya dikirim ke fasilitas pengolahan resmi, namun oleh perusahaan justru dibuang tanpa izin sehingga mencemari tanah, air, dan udara serta menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar. Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 41 ayat (1) jo. Pasal 45 jo. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengadilan Negeri Bekasi memutuskan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup secara berlanjut. Majelis hakim menilai bahwa bukti berupa hasil pemeriksaan lingkungan, analisis laboratorium, kesaksian warga terdampak, serta dokumen operasional perusahaan menunjukkan adanya pembuangan limbah B3 secara tidak sah yang menimbulkan pencemaran. Pengadilan Tinggi Bandung kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Mengingat bahwa perbuatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu Oktober 2005 hingga Juni 2006, maka ketentuan hukum yang diterapkan adalah peraturan yang berlaku pada saat itu yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan memutus perkara tersebut dengan mengadili sendiri, karena menilai bahwa pengadilan sebelumnya kurang tepat dalam menerapkan ketentuan mengenai sanksi terhadap badan hukum. Mahkamah Agung menegaskan bahwa fakta yang terungkap di persidangan membuktikan adanya pembuangan limbah B3 tanpa izin yang menimbulkan pencemaran lingkungan sekaligus memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan, sehingga korporasi harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana denda sebesar Rp650.000.000,00 kepada korporasi, yang diperberat sesuai ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup karena tindak pidana dilakukan oleh badan hukum. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu, Mahkamah Agung juga memerintahkan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, yaitu keuntungan yang timbul karena tidak dikirimkannya sekitar 410,2 ton limbah sludge ke fasilitas pengolahan resmi PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), serta menjatuhkan sanksi penutupan operasional PT. Dongwoo Environmental Indonesia.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 862 K/Pid.Sus/2010, tanggal 7 April 2011.
Sumber:
https://id.scribd.com/document/459132101/2010-PT-Dongwoo-Environtmental-Indonesia-862-K-PID-SUS-2010
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
