Jakarta – Persoalan penghangusan kuota internet oleh operator seluler kembali menjadi perbincangan setelah dibahas dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum dalam perkara tersebut, Dr. Yuspan Zalukhu, menilai negara perlu memberikan perhatian serius terhadap dampak kebijakan tersebut bagi masyarakat.
Usai menghadiri persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2026), Yuspan menyampaikan bahwa praktik penghangusan kuota internet tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang bisnis operator telekomunikasi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Menurutnya, kuota internet yang dibeli masyarakat memiliki nilai ekonomi yang nyata karena diperoleh melalui transaksi yang sah antara konsumen dan penyedia layanan.
“Ketika masyarakat membeli kuota internet, mereka membayar untuk layanan tersebut. Jika kemudian kuota itu hangus begitu saja karena masa berlaku berakhir, maka tentu ada nilai yang hilang dari masyarakat,” ujar Yuspan.
Ia mengungkapkan bahwa nilai ekonomi dari kuota internet yang tidak terpakai dan akhirnya hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun.
“Jika angka ini benar, tentu ini menjadi persoalan yang sangat besar dan perlu mendapat perhatian serius dari negara,” katanya.
Yuspan juga menanggapi pandangan yang menyebut masyarakat telah memilih paket internet sesuai dengan alternatif yang disediakan oleh operator seluler.
Menurutnya, dalam praktik pasar saat ini hampir seluruh operator menawarkan paket dengan pola yang serupa, yaitu paket dengan masa berlaku tertentu seperti harian, mingguan, atau bulanan.
“Sering disebut masyarakat memilih sesuai alternatif yang ada. Namun faktanya hampir semua operator hanya menyediakan paket dengan masa berlaku tertentu. Tidak ada pilihan paket kuota yang tidak dihanguskan,” ujarnya.
Karena itu, Yuspan menilai tidak tepat jika tanggung jawab atas kuota internet yang hangus sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Ia juga mempertanyakan ke mana nilai ekonomi dari kuota internet yang hangus tersebut mengalir setiap tahunnya.
“Jika nilainya mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, tentu masyarakat berhak mengetahui ke mana aliran nilai ekonomi itu,” katanya.
Yuspan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk mendorong hadirnya regulasi yang lebih adil bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.
Menurutnya, negara harus mampu menyeimbangkan kepentingan industri telekomunikasi dengan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
“Industri telekomunikasi tentu penting bagi perkembangan ekonomi digital. Namun perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen juga harus menjadi perhatian utama,” ujar Yuspan.
