Sidang Gugatan Keluarga Tomi Marbun Kembali Tertunda, Ketidakhadiran Para Tergugat Disorot
Jakarta – Proses persidangan perkara perdata Nomor 94/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengalami penundaan setelah sejumlah pihak tergugat tidak hadir dalam sidang kedua yang digelar pada Kamis (5/3/2026).
Sidang yang beragenda pemeriksaan identitas para pihak serta verifikasi legalitas kuasa hukum itu berlangsung singkat. Majelis Hakim harus menunda jalannya persidangan karena sebagian besar tergugat yang telah dipanggil secara patut oleh pengadilan tidak hadir di ruang sidang.
Perkara ini sendiri melibatkan sejumlah pejabat dan lembaga negara sebagai pihak tergugat, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, serta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dalam persidangan tersebut, perwakilan dari Kompolnas, DPR RI, dan Komnas HAM memang terlihat hadir di ruang sidang. Namun kehadiran tersebut tidak dapat dinyatakan sah secara hukum karena tidak dilengkapi Surat Kuasa Asli dari lembaga yang mereka wakili.
Sementara itu, pihak tergugat lainnya tidak hadir sama sekali tanpa memberikan keterangan yang dapat diterima oleh pengadilan.
Berbeda dengan para tergugat, pihak penggugat justru hadir dengan dukungan yang cukup besar. Keluarga dari Iptu Tomi Marbun tampak mengikuti jalannya persidangan, termasuk ayah, ibu, serta saudara kandung almarhum. Kehadiran keluarga tersebut menjadi bentuk keseriusan dalam mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
Persidangan juga dihadiri sekitar 70 advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum untuk mendampingi pihak keluarga.
Tim Hukum Soroti Sikap Tergugat
Juru bicara Ketua Umum SPASI sekaligus anggota tim penasihat hukum keluarga, Jelani Christo, SH, MH, menilai ketidakhadiran para tergugat dalam sidang ini patut menjadi perhatian publik.
Menurutnya, setiap pihak yang telah dipanggil secara sah oleh pengadilan memiliki kewajiban hukum untuk menghormati proses peradilan.
“Persidangan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah ruang mencari keadilan bagi keluarga. Karena itu kami berharap semua pihak yang dipanggil pengadilan hadir dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Jelani kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran perwakilan tanpa dokumen kuasa resmi tidak dapat dianggap sebagai bentuk kehadiran yang sah dalam proses persidangan.
Sidang Berikutnya 26 Maret
Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan ulang terhadap para tergugat yang tidak hadir.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 26 Maret 2026 dengan agenda pemanggilan terakhir. Jika pada kesempatan tersebut para tergugat tetap tidak hadir, maka pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan sesuai dengan mekanisme hukum acara perdata.
Bagi keluarga dan tim hukum, sidang berikutnya diharapkan menjadi titik penting agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kejelasan terhadap perkara yang sedang diperjuangkan di pengadilan.
Jurnalis Romo Kefas
