Sinergi Jadi Kunci Hadapi Kejahatan Sektor Keuangan, Kejati Sulsel dan OJK Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum
Makassar, 25 Juni 2026 – Perubahan lanskap industri jasa keuangan yang semakin terdigitalisasi turut membawa tantangan baru bagi aparat penegak hukum. Kejahatan keuangan kini tidak lagi bersifat konvensional, tetapi berkembang menjadi tindak pidana yang melibatkan teknologi, transaksi lintas wilayah, hingga jaringan yang semakin kompleks. Kondisi tersebut mendorong penguatan kolaborasi antarlembaga sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Makassar, Kamis (25 Juni 2026). Kegiatan ini dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Prihatin, bersama jajaran OJK, Kepolisian, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam forum tersebut, Prihatin menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum di sektor jasa keuangan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan masing-masing institusi, tetapi juga oleh kualitas koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara. Menurutnya, penyidik, penuntut umum, regulator, hingga aparat pengawas harus memiliki persepsi yang sama agar setiap proses hukum berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
Ia menilai perkembangan regulasi, termasuk hadirnya ketentuan baru di sektor jasa keuangan, menjadi momentum untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih terintegrasi. Dengan pola kerja yang saling mendukung, potensi tumpang tindih kewenangan dapat diminimalkan sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih cepat, akurat, dan akuntabel.
Kepala OJK Sulselbar Moch. Muchlasin mengungkapkan bahwa meningkatnya dinamika perkara di sektor jasa keuangan menjadi tantangan tersendiri bagi regulator dan aparat penegak hukum. Berbagai perkara yang muncul dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kejahatan finansial terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi dan inovasi di industri keuangan.
Sementara itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah menjelaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan landasan yang lebih kuat dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Regulasi tersebut juga memperkuat kewenangan penyidikan serta membuka ruang penerapan mekanisme penyelesaian perkara yang lebih adaptif sesuai perkembangan hukum nasional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menambahkan bahwa pemberantasan kejahatan finansial membutuhkan pertukaran data, koordinasi yang intensif, dan respons cepat dari seluruh institusi. Tanpa kolaborasi yang solid, pelaku kejahatan akan lebih mudah memanfaatkan celah hukum maupun perkembangan teknologi.
Melalui forum ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, OJK, dan Kepolisian menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam menghadapi berbagai bentuk tindak pidana sektor jasa keuangan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
Jurnalis: Romo Kefas


