KOTA TANGERANG, PAS7NEWS.COM – Pengadaan perangkat pembelajaran digital berupa Interactive Flat Panel (IFP) atau papan tulis interaktif di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang tahun anggaran 2024 tengah menjadi sorotan publik. Program yang menelan anggaran lebih dari Rp55 miliar itu dipertanyakan sejumlah pihak terkait harga dan transparansi pengadaannya.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 52612576 dan 52612061, pengadaan tersebut dibiayai melalui APBD Perubahan 2024 dengan nilai total sekitar Rp55,35 miliar.
Dalam dokumen tersebut tercatat harga satu unit Interactive Flat Panel ukuran 86 inci berada di kisaran Rp221 juta hingga Rp222 juta per unit.
Aktivis Soroti Selisih Harga
Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menilai harga tersebut perlu mendapat perhatian karena dinilai cukup jauh dibandingkan harga pasar.
Menurutnya, perangkat serupa dengan spesifikasi tinggi di pasaran umumnya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta per unit, tergantung merek dan fitur yang digunakan.
“Jika memang terdapat selisih harga yang signifikan, tentu perlu dilakukan audit agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Syamsul dalam keterangannya kepada wartawan.
Dugaan Perbedaan Merek Barang
Selain persoalan harga, tim investigasi GWI juga menemukan dugaan adanya perbedaan antara merek yang tercantum dalam dokumen pengadaan dengan barang yang diterima oleh sekolah.
Dalam dokumen e-katalog, disebutkan merek ViewSonic sebagai acuan produk. Namun di beberapa sekolah, perangkat yang diterima disebut menggunakan merek RO COMP.
Ketua Biro Hukum GWI, M. Aqil, SH, menilai perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
“Jika spesifikasi atau merek yang diterima berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen pengadaan, tentu harus ada klarifikasi dari pihak pelaksana,” kata Aqil.
Sorotan pada Transparansi Anggaran
Selain itu, GWI juga menyoroti aspek transparansi pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Dari total anggaran yang dikelola dinas tersebut pada 2024, hanya sebagian yang tercantum dalam sistem SIRUP LKPP.
Menurut Aqil, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pengawasan publik terhadap penggunaan dana APBD.
Dinas Pendidikan Beri Penjelasan
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang melalui surat tertanggal 18 Februari 2026 menyatakan bahwa proses pengadaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dinas menyebut seluruh tahapan pengadaan mengikuti aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Selain itu, pihak dinas juga menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan anggaran wajib dipublikasikan di SIRUP, terutama jika tidak berkaitan langsung dengan pengadaan barang atau jasa.
Publik Menunggu Audit
Meski demikian, sejumlah pihak mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
Publik kini menunggu langkah dari lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menilai apakah pengadaan tersebut telah sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
(Sumber: GWI / Tim Investigasi)
