Lebak, Pas7News.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Lebak, Banten. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak berinisial SN diduga meminta uang sebesar Rp400 ribu kepada warga kurang mampu dengan dalih membantu pengurusan reaktivasi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Informasi yang dihimpun Pas7News.com, pungutan tersebut diduga diminta kepada warga yang tengah berupaya mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI agar dapat memperoleh layanan kesehatan. Warga yang berada dalam kondisi ekonomi sulit itu disebut-sebut diminta menyerahkan sejumlah uang agar proses pengurusan dapat dipercepat.
Padahal, program BPJS PBI merupakan bentuk bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan, dan seluruh proses pengurusannya seharusnya tidak dipungut biaya apa pun.
Kabar dugaan pungli tersebut langsung mendapat perhatian dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (7/3/2026), ia menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam proses pengurusan maupun reaktivasi BPJS PBI.
Menurutnya, masyarakat yang berada dalam kategori desil 1 hingga desil 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI, selama memenuhi sejumlah persyaratan medis tertentu.
“Reaktivasi BPJS PBI bagi masyarakat yang desilnya di atas desil 1 sampai 5 dapat dilakukan dengan syarat memiliki penyakit kronis atau katastropik, atau sedang menjalani perawatan. Dan proses tersebut tidak dipungut biaya,” tegas Lela.
Ia menambahkan, apabila benar terdapat oknum pegawai yang memanfaatkan situasi warga kurang mampu dengan meminta sejumlah uang untuk pengurusan BPJS PBI, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan dan etika pelayanan publik.
Dinas Sosial Kabupaten Lebak, kata Lela, tidak akan mentolerir praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat tersebut. Pihaknya memastikan dugaan itu akan diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun terkait oknum pegawai Dinsos tersebut, akan kami adukan ke Inspektorat,” ujarnya.
Kasus dugaan pungli ini menambah daftar sorotan publik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan program bantuan sosial. Terlebih, program BPJS PBI merupakan salah satu instrumen negara untuk memastikan masyarakat miskin tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Sejumlah pemerhati kebijakan sosial menilai, jika praktik semacam ini benar terjadi, maka hal tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat miskin yang seharusnya dilindungi oleh program negara.
Masyarakat pun diimbau untuk berani melaporkan apabila menemukan adanya pungutan dalam pengurusan bantuan pemerintah, karena pada prinsipnya seluruh layanan BPJS PBI diberikan secara gratis bagi warga yang berhak menerimanya.
Pas7News.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain serta langkah penanganan dari pihak Inspektorat Kabupaten Lebak.
(TIM INVESTIGASI / Pas7News.com)
