Jakarta – Sidang gugatan citizen lawsuit terkait hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Marbun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Maret 2026, membuka satu persoalan mendasar: tidak adanya satu narasi tunggal tentang apa yang sebenarnya terjadi.
Dalam perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun ini, publik justru dihadapkan pada beragam versi cerita yang belum menemukan titik temu.
Narasi Berbeda, Kebenaran Dipertaruhkan
Perbedaan keterangan dari sejumlah pihak menjadi sorotan utama.
Ada yang menyebut perahu terbalik, ada yang menyatakan korban tergelincir, dan ada pula yang menggambarkan korban sempat berada di air sebelum hilang.
Perbedaan ini tidak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga menyentuh inti perkara: mana yang benar?
Sidang 26 Maret: Fakta Masih Terpecah
Sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat belum mampu menyatukan potongan-potongan informasi yang ada.
Ketidakhadiran sejumlah pihak dalam persidangan semakin memperpanjang situasi, sehingga sidang kembali dijadwalkan pada 2 April 2026.
Dalam kondisi ini, fakta belum terkonsolidasi, sementara pertanyaan terus bertambah.
Tim Hukum: Kebenaran Tidak Bisa Dibangun dari Versi yang Berbeda
Tim kuasa hukum keluarga menilai bahwa perbedaan narasi harus diuji secara serius melalui mekanisme independen.
Mereka mendesak pembentukan tim pencari fakta netral yang melibatkan berbagai lembaga, guna memastikan bahwa setiap versi diuji berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan.
Dorongan Uji Lapangan di TKP
Selain itu, tim hukum juga meminta dilakukan pemeriksaan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah narasi yang berkembang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Barang Jadi Petunjuk, Sekaligus Pertanyaan
Ditemukannya barang-barang milik korban seperti senjata api, rompi anti peluru, dan telepon genggam menjadi bagian penting dalam kasus ini.
Namun, alih-alih menjawab, temuan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi.
Ketum SPASI: Fakta Harus Disatukan, Bukan Dibiarkan Terpecah
Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, SH, MH, menegaskan bahwa kebenaran tidak boleh dibiarkan terpecah dalam berbagai versi.
Menurutnya, perlu ada langkah serius untuk menyatukan fakta secara objektif agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Menanti Titik Temu di Sidang Berikutnya
Sidang lanjutan pada 2 April 2026 kini menjadi harapan untuk mulai menyatukan narasi yang selama ini terpecah.
Publik menunggu apakah proses hukum mampu menghadirkan kejelasan, atau justru kembali memperpanjang perbedaan informasi.
Ketika Kebenaran Masih Diperebutkan
Kasus ini kini bukan hanya tentang hilangnya seseorang, tetapi tentang perebutan kebenaran di ruang publik.
Selama narasi masih berbeda dan belum diuji secara terbuka, maka pertanyaan akan terus muncul.
Dan selama itu pula, kepastian akan tetap menjadi sesuatu yang ditunggu.
Jurnalis: Romo Kefas
Narasumber: Jelani Christo, SH, MH (Ketua Umum SPASI)
