Pencerahan Hukum Hari Ini,
Jumat, 27 Maret 2026
Jakarta – Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud mendakwa seorang Dosen atas dugaan secara tanpa hak memberikan gelar akademik. Perkara ini bermula ketika Terdakwa, yang bertindak seolah-olah sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIK) Rajawali, menyelenggarakan wisuda dan memberikan gelar kepada mahasiswa Program Studi Teknik Informatika. Padahal, saat itu Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah menetapkan program studi tersebut tidak memenuhi syarat dan mencabut peringkat akreditasinya. Selain itu, Terdakwa secara mutlak tidak memiliki legalitas jabatan yang sah sebagai Ketua STIK Rajawali karena tidak pernah diusulkan oleh Senat maupun diangkat secara resmi oleh penyelenggara yang sah, yakni Yayasan Pendidikan International Herna.
Putusan Pengadilan Negeri Melonguane menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan (Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat (6) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP), namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana, sehingga pengadilan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Namun demikian, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Melonguane dan berpendapat bahwa penyelenggaraan wisuda tanpa akreditasi dan tanpa legalitas jabatan merupakan pelanggaran administrasi berat yang tidak menghalangi proses pidana. Fakta hukum membuktikan Terdakwa sengaja menerbitkan gelar saat BAN-PT telah mencabut akreditasi program studi, sehingga ijazah tersebut berstatus cacat hukum. Lebih lanjut, Mahkamah Agung menyoroti ketiadaan wewenang Terdakwa yang tidak pernah diangkat secara resmi oleh Yayasan Pendidikan International Herna. Rangkaian tindakan ini dinilai mencederai kepentingan publik dan telah memenuhi seluruh elemen kejahatan pidana di bidang pendidikan tinggi.
Atas pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung memutuskan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memberikan gelar akademik” dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 5551 K/Pid.Sus/2023, tanggal 26 Oktober 2023.
Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef70c6a64104329fc6313231393536.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
