Jakarta, 12 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Kali ini, mantan Menteri Agama periode 2019–2024 berinisial YCQ resmi ditahan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dan pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyidikan. YCQ kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, mulai 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menetapkan IAA alias GA, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka yang diduga turut berperan dalam praktik tersebut.
Kasus ini bermula dari perubahan komposisi kuota haji Indonesia setelah pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota pada tahun 2023. Indonesia saat itu memperoleh tambahan 8.000 kuota haji reguler. Namun, komposisi kuota tersebut kemudian diubah di lingkungan Kementerian Agama menjadi 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.
Perubahan komposisi kuota tersebut diduga membuka ruang terjadinya praktik fee percepatan untuk haji khusus. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya pungutan sekitar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah yang diduga berkaitan dengan percepatan proses keberangkatan.
Dalam proses tersebut, sejumlah pejabat di Kementerian Agama diduga menerima bagian dari fee yang dikumpulkan melalui mekanisme tertentu.
Kasus serupa juga terjadi pada pengelolaan kuota haji tahun 2024, ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota 20.000 jemaah. Tambahan tersebut seharusnya membantu mengurangi panjangnya antrean haji yang di Indonesia dapat mencapai puluhan tahun.
Namun penyidik menemukan bahwa tambahan kuota tersebut dibagi secara tidak sesuai dengan ketentuan. Sebanyak 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus, padahal aturan menyebutkan mayoritas kuota seharusnya diberikan kepada jemaah reguler.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan permintaan fee percepatan sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah yang diduga diminta kepada penyelenggara haji khusus.
KPK menduga dana yang terkumpul dari fee tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga diduga dimanfaatkan untuk memengaruhi berbagai pihak dalam proses pengawasan kebijakan haji.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik yang terjadi dalam perkara ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Perkara ini sebelumnya juga sempat diuji melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak YCQ, sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara dan kewajiban mengganti kerugian negara.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji, yang menyangkut kepercayaan dan harapan jutaan umat Muslim di Indonesia.
Jurnalis: Romo Kefas
