Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 16 Maret 2026
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum mendakwa seorang Manager Estate PT. Kalimantan Hamparan Sawit atas dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kelalaian tersebut diduga menyebabkan kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit milik PT KHS yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2009 di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Insiden tersebut berlangsung sekitar lima belas hari dan membakar kurang lebih 288 hektare lahan, merusak lapisan tanah, dan menimbulkan emisi gas berbahaya yang mencemari udara.
Penuntut umum menilai terdakwa lalai karena perusahaan tidak menyediakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang memadai, seperti tim pemadam kebakaran khusus, menara pengawas, sekat bakar, dan peralatan pemadam sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL).
Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dan berpendapat terdakwa telah melakukan upaya pemadaman dengan mengerahkan tenaga kerja serta peralatan yang tersedia ketika kebakaran terjadi. Penyebaran api yang kembali meluas pada malam hari dipandang sebagai akibat faktor alam, khususnya hembusan angin kencang yang membawa percikan api ke area lain.
Selain itu, majelis hakim menilai bahwa keterbatasan fasilitas pemadam kebakaran bukan merupakan tanggung jawab langsung terdakwa selaku Manager Estate, melainkan berada pada kewenangan unit lain dalam struktur perusahaan.
Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan menilai bahwa putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri merupakan bebas tidak murni karena adanya kekeliruan dalam penerapan hukum pembuktian.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perkara lingkungan hidup mengenal prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, sehingga pembuktian tidak selalu harus berfokus pada unsur kesengajaan atau kesalahan subjektif pelaku.
Selain itu, Mahkamah Agung menekankan adanya tanggung jawab fungsional (functionele daderschap) dari terdakwa sebagai pejabat manajerial yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional kebun dan pencegahan kebakaran.
Ketiadaan sarana pemadam kebakaran yang memadai sehingga kebakaran berlangsung lebih dari dua minggu dinilai sebagai bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerusakan tanah, pencemaran udara, serta kerugian negara dalam jumlah yang besar.
Karena itu, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Terdakwa dihukum pidana penjara 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara.
→ Putusan Mahkamah Agung Nomor 1363 K/PID.SUS/2012, tanggal 10 Oktober 2012.
Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/843e3c759a8257774579afce2ff946ef.html
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
