Tangerang – Aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang sebelumnya telah ditutup oleh aparat pemerintah kembali menjadi perhatian di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Meski telah dilakukan penertiban dan dipasang larangan, aktivitas di lokasi tersebut diduga masih berlangsung.
Informasi mengenai hal tersebut berawal dari laporan sejumlah warga yang menyebut masih adanya kendaraan pengangkut sampah yang datang ke area tersebut. Warga pun mempertanyakan efektivitas penutupan lokasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh aparat terkait.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran ke lokasi pada Jumat (13/3/2026). Saat menuju area yang dimaksud, tim mendapati sebuah mobil pickup dengan bak yang ditutupi terpal melaju ke arah lokasi yang sebelumnya telah dinyatakan ditutup.
Kendaraan tersebut kemudian terlihat masuk ke kawasan yang diduga masih dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, seorang pria yang berada di area tersebut menegur dengan nada keras dan mempertanyakan kehadiran tim media.
Pria tersebut kemudian diketahui bernama Mul, yang mengaku sebagai penanggung jawab kegiatan di lokasi tersebut.
Ketika dimintai keterangan mengenai aktivitas pembuangan sampah di tempat yang sebelumnya telah ditutup, Mul menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah memiliki izin.
Ia juga menyebut bahwa pihak kepolisian mengetahui aktivitas tersebut dan menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung kepada Polsek Pagedangan.
Untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut, tim media kemudian mendatangi Polsek Pagedangan guna meminta klarifikasi.
Dari hasil konfirmasi yang diperoleh, pihak kepolisian menyampaikan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin terkait aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang dimaksud.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai dasar operasional kegiatan yang masih berlangsung di area tersebut.
Dalam ketentuan hukum yang berlaku, pembuangan sampah tanpa izin dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta peraturan daerah yang mengatur pengelolaan lingkungan.
Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas pembuangan sampah ilegal juga dapat menimbulkan dampak lingkungan, seperti pencemaran tanah dan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas tersebut agar persoalan ini dapat ditangani secara serius.
Sementara itu, tim media menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong adanya langkah tegas dari pihak terkait guna memastikan aturan pengelolaan lingkungan benar-benar ditegakkan.
