Di Balik Video Viral Rp60 Juta: Ketua Projo Muda Tangerang Ungkap Kronologi dan Tempuh Jalur Hukum
Tangerang, 30 Maret 2026 – Sebuah video singkat di media sosial memantik kegaduhan. Dalam hitungan jam, narasi tentang dugaan penipuan senilai Rp60 juta menyebar luas dan menyeret nama Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging.
Namun di tengah derasnya opini publik, muncul pertanyaan: apakah benar terjadi penipuan, atau justru ada fakta yang terabaikan?
Sigalingging akhirnya buka suara. Pada Minggu, 29 Maret 2026, ia menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan rangkaian kejadian yang telah berlangsung sejak tahun 2024.
Menurutnya, semua bermula saat seorang warga berinisial “DM” meminta bantuan terkait penarikan kendaraan oleh pihak leasing. Permintaan itu bahkan sempat ditolak berulang kali.
“Saya tidak pernah mau menangani langsung. Saya hanya mengarahkan ke rekan yang memang berkompeten, itupun karena orang tuanya datang memohon,” ungkapnya.
Pendampingan kemudian berjalan melalui mekanisme yang disepakati. Upaya penyelesaian juga ditempuh, termasuk langkah hukum dengan membuat laporan ke pihak kepolisian.
Namun, proses tersebut justru tersendat. Bukan karena tidak ditindaklanjuti, melainkan karena pelapor tidak kooperatif.
Sigalingging menyebut, “DM” beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan penting dalam proses BAP. Bahkan, yang bersangkutan disebut menghilang selama berbulan-bulan.
“Bagaimana proses bisa berjalan kalau pelapor sendiri tidak hadir?” ujarnya.
Situasi semakin kompleks ketika pada November 2024, “DM” berbalik melaporkan Sigalingging atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Namun setelah melalui pemeriksaan, laporan tersebut dinilai prematur dan tidak memiliki cukup bukti, sehingga tidak berlanjut.
Ketegangan yang sempat mereda kembali memuncak pada Kamis, 26 Maret 2026. “DM” muncul dan melontarkan tuduhan secara langsung yang kemudian direkam dan menyebar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, Sigalingging dituduh telah mengambil uang Rp60 juta. Narasi yang beredar pun berkembang liar, bahkan menyeret institusi kepolisian dengan tudingan tidak profesional.
Merasa dirugikan, Sigalingging mengambil langkah hukum. Pada Sabtu, 28 Maret 2026, ia resmi melaporkan akun pengunggah video tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.
Kasus ini kini menjadi gambaran bagaimana sebuah konten viral dapat membentuk persepsi publik secara cepat, bahkan sebelum seluruh fakta terungkap.
Di satu sisi, tuduhan menyebar luas. Di sisi lain, proses hukum justru menunjukkan cerita yang berbeda.
Hingga berita ini diturunkan pada 30 Maret 2026, pihak “DM” belum memberikan pernyataan atau klarifikasi resmi.
Sumber: Syamsul Bahri (GWI)
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
