Mari Belajar KUHP Baru.
Jakarta – Penerapan asas ini dalam KUHP Baru diatur dalam beberapa pasal, di antaranya Pasal 6 yang menegaskan bahwa ketentuan pidana berlaku bagi setiap orang di luar wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam undang-undang nasional, dengan tujuan melindungi kepentingan hukum Indonesia maupun kepentingan hukum negara lain.
Selain itu, Pasal 7 KUHP Baru mengatur kewenangan pemerintah Indonesia untuk mengambil alih penuntutan pidana terhadap setiap orang di luar wilayah Indonesia berdasarkan perjanjian internasional yang memberikan kewenangan tersebut kepada Indonesia, yang dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan perjanjian internasional di masa depan.
Lingkup kejahatan internasional yang tunduk pada yurisdiksi universal dan diatur dalam konvensi internasional yang telah disahkan Indonesia mencakup beberapa jenis, seperti pemalsuan uang, pembajakan laut di mana bajak laut dianggap sebagai hostis humani generis atau musuh umat manusia sehingga pelaku tunduk pada yurisdiksi universal, kejahatan terhadap sarana dan prasarana penerbangan, serta peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Dalam konteks perlindungan hukum dan isu hak asasi manusia (HAM), meskipun ada kekhawatiran bahwa pasal-pasal ini dapat diterapkan secara resiprokal terhadap pejabat Indonesia di luar negeri atas tuduhan pelanggaran HAM masa lalu, sumber menjelaskan bahwa Statuta Roma tidak mengatur pelanggaran HAM masa lalu dan tidak berlaku surut (retroaktif).
Selain itu, Indonesia telah memiliki UU Pengadilan HAM untuk menangani genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta UU Bantuan Hukum Timbal Balik yang memungkinkan penolakan bantuan peradilan untuk tindak pidana politik atau militer.
Sumber:
Buku “Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru”, Oleh: Dr. Albert Aries, S.H., M.H., Penerbit: Raja Grafindo, halaman 74 – 76.
https://id.shp.ee/UnjCrfh
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
