Jakarta, 10 Maret 2026 – Seorang advokat dari HW Lawfirm, Wahyudin, melaporkan dugaan tindakan tidak prosedural yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian ke Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggeledahan rumah kliennya tanpa dasar hukum yang jelas.
Wahyudin menyampaikan, laporan tersebut telah ia ajukan pada 7 Maret 2026, dan pada Selasa (10/3) dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Gedung Siber Polda Metro Jaya.
Usai menjalani pemeriksaan di lantai 5 Gedung Siber, Wahyudin mengaku sempat bertemu dengan Kompol Farauk, yang disebut sebagai Kanit yang menangani perkara tersebut.
Menurut Wahyudin, peristiwa yang dipermasalahkan terjadi pada malam Jumat, 5 Maret 2026, ketika sekitar 10 orang anggota kepolisian mendatangi rumah kliennya. Ia menilai kedatangan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur.
“Anggota tersebut datang ke rumah klien kami dan melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat tugas atau dasar hukum yang jelas,” ujar Wahyudin kepada awak media.
Ia juga menyoroti adanya dugaan tindakan lain yang dianggap melampaui kewenangan, seperti akses ilegal terhadap perangkat elektronik serta perusakan CCTV di lokasi.
Tidak hanya itu, Wahyudin mengklaim bahwa tindakan tersebut juga menimbulkan ketakutan bagi penghuni rumah, termasuk asisten rumah tangga dan dua anak kecil berusia 5 dan 7 tahun.
Status Perkara Masih Penyelidikan
Menurut Wahyudin, terdapat sejumlah kejanggalan dalam tindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan kliennya masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga menurutnya tidak seharusnya dilakukan tindakan penggeledahan ataupun upaya paksa.
“Sampai saat ini klien kami bahkan belum pernah menerima undangan klarifikasi. Status perkara masih penyelidikan, tapi tiba-tiba dilakukan tindakan seperti penggeledahan,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa saat anggota kepolisian datang, mereka sempat menyampaikan kepada pihak keamanan dan RT setempat bahwa kedatangan mereka dalam rangka penangkapan.
Padahal, kata Wahyudin, kliennya sebelumnya telah dijadwalkan untuk memberikan klarifikasi pada 9 Maret 2026, namun karena kondisi kesehatan yang menurun, pihaknya meminta penjadwalan ulang menjadi 16 Maret 2026.
“Karena klien kami sedang drop kesehatannya, kami mengajukan penundaan. Tetapi sebelum klarifikasi dilakukan, justru terjadi tindakan seperti itu,” katanya.
Dua Jalur Laporan
Wahyudin menegaskan bahwa pihaknya menempuh dua jalur pelaporan atas dugaan peristiwa tersebut.
Pertama, laporan kode etik terhadap oknum anggota kepolisian disampaikan kepada Paminal Polda Metro Jaya.
Sementara itu, dugaan tindak pidana, seperti ilegal akses dan tindakan tanpa dasar hukum, rencananya akan dilaporkan ke Polres Bogor, karena lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.
“Kami serahkan proses pemeriksaan ini kepada Paminal secara internal. Tetapi untuk dugaan tindak pidana, nanti akan kami laporkan di Polres Bogor sesuai dengan lokasi kejadian,” tegasnya.
Minta Proses Transparan
Wahyudin berharap proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut dapat berjalan secara transparan dan objektif. Ia juga mengajak media untuk turut mengawasi perkembangan kasus tersebut.
“Kami berharap proses ini bisa dipantau bersama. Supaya tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban tindakan arogansi oknum yang tidak sesuai prosedur,” pungkasnya.
