PAMEKASAN – Proyek pembangunan Gedung Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dengan nilai anggaran Rp2,6 miliar menjadi sorotan kalangan aktivis. Pengadaan proyek yang tercatat menggunakan metode E-Purchasing melalui e-catalog dinilai memunculkan sejumlah pertanyaan, baik dari sisi administrasi pengadaan maupun teknis pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan data Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan ID 59248134, paket pekerjaan tersebut tercatat sebagai Belanja Modal Bangunan Gedung Produksi milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan pada Tahun Anggaran 2025, dengan nilai Rp2.694.764.550.
Namun metode pengadaan yang digunakan dinilai tidak lazim untuk pekerjaan konstruksi bangunan. Dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek pembangunan gedung pada umumnya dilaksanakan melalui mekanisme tender atau seleksi penyedia jasa konstruksi, bukan melalui pembelian langsung pada katalog elektronik.
Sorotan juga mengarah pada perusahaan pelaksana pekerjaan yang disebut dilakukan oleh CV La Nyala. Berdasarkan penelusuran Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang kontraktor.
Ketua Umum GASI Achmad Rifa’i menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab atas proses pengadaan tersebut.
“Jika metode yang digunakan adalah e-purchasing, maka penyedia yang dipilih seharusnya tercantum dalam etalase e-catalog. Sementara yang kami temukan, perusahaan pelaksana merupakan kontraktor dan tidak tercantum dalam katalog elektronik. Ini yang perlu dijelaskan secara transparan,” kata Achmad Rifa’i, Selasa (10/3).
Pihak Kunci Belum Memberi Penjelasan
Upaya klarifikasi yang dilakukan GASI kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pamekasan belum menghasilkan penjelasan yang dianggap memadai.
Dalam audiensi yang digelar sebelumnya, Basri, pejabat yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, tidak hadir.
Saat ini Basri diketahui telah dimutasi dan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan.
Audiensi hanya dihadiri oleh Muharram, pejabat yang baru menjabat di dinas tersebut. Ia menyatakan belum mengetahui secara detail proses pengadaan proyek karena baru menduduki jabatan tersebut.
Sementara Irwan, pejabat yang menangani pengadaan melalui sistem e-catalog, juga menyebut tidak terlibat dalam paket pekerjaan tersebut.
“Kalau paket itu saya tidak tahu karena bukan saya yang memproses,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Irwan menjelaskan bahwa pengadaan melalui e-catalog biasanya dilakukan dengan mekanisme mini competition, terutama untuk paket dengan nilai tertentu.
Temuan Teknis di Lapangan
Selain menyoroti aspek administrasi pengadaan, GASI juga mengklaim menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam pekerjaan konstruksi di lapangan.
Pada bagian pondasi bangunan, aktivis menyebut menemukan besi tulangan yang diletakkan langsung di atas tanah tanpa dudukan atau penyangga. Dalam standar pekerjaan konstruksi, penggunaan dudukan atau spacer pada tulangan besi umumnya diperlukan untuk menjaga jarak dan kualitas struktur beton.
Menurut GASI, jika kondisi tersebut benar terjadi, maka hal itu berpotensi tidak sesuai dengan standar teknis pekerjaan konstruksi.
Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Karena merasa belum memperoleh penjelasan yang memadai melalui jalur audiensi, GASI kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Pamekasan.
Achmad Rifa’i mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
“Kami sudah mencoba menempuh jalur komunikasi dengan dinas maupun pemerintah daerah. Namun sampai sekarang pihak yang paling mengetahui proses pengadaan ini belum pernah memberikan penjelasan secara langsung. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum menelusuri persoalan ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bertanggung jawab saat proses pengadaan berlangsung, termasuk Basri selaku PPK, belum memberikan keterangan resmi terkait proyek pembangunan Gedung SIHT tersebut.
