Pencerahan Hukum Hari Ini
Senin, 9 Maret 2026
Jakarta,Pas7News.com Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas kepada Mahkamah Konstitusi. Mereka mendalilkan undang-undang tersebut tidak mengakui penyakit kronis secara eksplisit sebagai bagian dari disabilitas fisik. Ketiadaan pengakuan hukum tersebut menyulitkan mereka ketika hendak mengakses berbagai layanan khusus, menuntut hak akomodasi yang layak, serta memperjuangkan perlindungan dari stigma di masyarakat.
Mahkamah Konstitusi mengakui para pemohon mengalami kerugian hak konstitusional nyata karena Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 2016. Penjelasan itu membuat mereka sulit mendapatkan perlakuan hukum yang setara, mengakses layanan aksesibilitas, akomodasi yang layak, serta perlindungan dari stigma. Kondisi penyakit kronis mereka tidak diakui secara eksplisit sebagai disabilitas, sehingga timbul hubungan sebab-akibat langsung antara norma tersebut dan kerugian yang dialami.
Mahkamah menekankan pergeseran paradigma disabilitas dari pendekatan belas kasihan menjadi pendekatan berbasis hak asasi manusia, sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Disabilitas dipahami sebagai konsep yang terus berkembang, bukan hanya diagnosis medis statis, melainkan keterbatasan fungsi jangka panjang yang berinteraksi dengan hambatan lingkungan dan sosial sehingga menghalangi partisipasi penuh di masyarakat. Hukum nasional harus adaptif agar bisa melindungi siapa saja yang mengalami ketidaksetaraan akibat keterbatasan fungsi tersebut, termasuk penderita penyakit kronis yang tidak selalu tampak secara fisik.
Mahkamah menolak penafsiran sempit atas frasa “terganggunya fungsi gerak” dengan menegaskan bahwa kata “antara lain” bersifat terbuka dan non-limitatif. Banyak penyakit kronis seperti autoimun, peradangan berkepanjangan, atau kondisi yang menyebabkan nyeri kronis, kelelahan ekstrem, dan gangguan organ internal memang membatasi mobilitas serta partisipasi sosial meski tidak terlihat secara kasatmata. Penafsiran limitatif hanya pada disabilitas yang tampak visual berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas tak tampak. Pengakuan penyakit kronis sebagai disabilitas penting untuk menjamin hak atas pekerjaan, pendidikan, aksesibilitas, dan perlindungan dari diskriminasi secara setara.
Meski demikian, Mahkamah menerapkan prinsip proporsionalitas: tidak setiap penderita penyakit kronis otomatis menjadi penyandang disabilitas. Status itu harus diverifikasi melalui asesmen klinis objektif oleh tenaga medis sesuai Pasal 4 ayat (2) UU tersebut, untuk menilai tingkat keterbatasan yang signifikan dan berkelanjutan. Status disabilitas merupakan hak yang bisa diklaim secara sukarela, bukan kewajiban atau label paksaan, sehingga menghormati kehendak bebas dan martabat individu. Akhirnya, Mahkamah mengabulkan permohonan sebagian, menyatakan penjelasan pasal itu inkonstitusional secara bersyarat dan tidak mengikat selama tidak mencakup pula penderita penyakit kronis lain setelah asesmen medis yang bersifat pilihan sukarela.
-> Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XXIII/2025, tanggal 2 Maret 2026.
Sumber:
https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13932_1772424990.pdf
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
