Bogor, Pas7News.com – Ketua Umum SPASI (Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia), Jelani Christo SH MH, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 harus menjadi momentum perbaikan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait hak advokat untuk bertemu dengan klien yang sedang ditahan.
Hal tersebut disampaikan Jelani Christo dalam wawancara bersama awak media pada Sabtu, 7 Maret 2026. Ia menyoroti masih adanya praktik pembatasan terhadap advokat yang hendak menemui kliennya di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan.
Menurut Jelani, dalam KUHAP yang baru, posisi advokat telah ditegaskan sebagai bagian dari penegak hukum yang memiliki hak untuk mendampingi klien dalam setiap tahap proses hukum.
“Advokat bukan tamu di rumah tahanan. Advokat datang dalam kapasitas sebagai penegak hukum untuk menjalankan fungsi pembelaan terhadap kliennya,” ujar Jelani Christo.
Ia menjelaskan bahwa sering kali advokat yang hendak bertemu klien menghadapi alasan administratif seperti jam besuk sudah habis atau harus menunggu jadwal tertentu. Padahal, menurutnya, kunjungan advokat tidak dapat disamakan dengan kunjungan keluarga.
“Advokat datang bukan untuk membesuk, tetapi untuk menjalankan tugas profesinya dalam memberikan bantuan hukum. Karena itu tidak seharusnya disamakan dengan aturan kunjungan biasa,” tegasnya.
Hak Pendampingan Sejak Awal
Jelani menuturkan bahwa dalam KUHAP baru, advokat memiliki hak untuk mendampingi klien sejak tahap awal penangkapan hingga proses persidangan di pengadilan. Pendampingan tersebut merupakan bagian penting dari perlindungan hak hukum setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana.
Selain itu, komunikasi antara advokat dan klien juga dilindungi oleh prinsip kerahasiaan, sehingga pembicaraan antara keduanya tidak boleh didengar atau diintervensi oleh pihak lain.
“Hubungan antara advokat dan klien dilindungi oleh prinsip kerahasiaan. Ini adalah bagian penting dalam menjamin pembelaan yang efektif,” katanya.
Aturan Internal Tidak Boleh Melampaui Undang-Undang
Ketua Umum SPASI itu juga menegaskan bahwa aturan internal di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.
Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal prinsip lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
“Undang-undang jelas memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan aturan internal institusi. Karena itu hak advokat untuk bertemu klien tidak boleh dihambat hanya karena alasan administratif,” jelas Jelani.
Meski demikian, ia menilai koordinasi administratif tetap diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan.
Dorong Edukasi Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Jelani juga menekankan pentingnya edukasi hukum kepada aparat penegak hukum maupun masyarakat mengenai peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, advokat memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan proses hukum agar berjalan secara adil dan transparan.
“KUHAP baru ini harus dipahami bersama oleh seluruh aparat penegak hukum. Tujuannya jelas, yaitu menghadirkan proses hukum yang adil dan menghormati hak setiap warga negara,” ujarnya.
SPASI, lanjut Jelani, akan terus mendorong sosialisasi dan edukasi hukum agar implementasi KUHAP baru dapat berjalan secara optimal di lapangan.
(Redaksi Pas7News)
