Tangerang, 4 April 2026 — Penyegelan rumah doa milik Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA. Langkah penertiban tersebut dinilai perlu diikuti dengan kepastian hukum serta solusi yang proporsional guna menjamin hak beribadah.
Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menyampaikan bahwa pihaknya memahami pentingnya penegakan regulasi, termasuk terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, ia menekankan bahwa pendekatan administratif semestinya tidak mengabaikan prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Penegakan aturan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak beribadah. Karena itu, diperlukan solusi yang adil dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi jemaat,” ujar Santrawan, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih konstruktif antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak gereja. Ia menilai bahwa penyelesaian persoalan rumah ibadah tidak cukup hanya melalui pendekatan penertiban, tetapi juga memerlukan fasilitasi yang berimbang.
LBH GEKIRA dijadwalkan akan menerima perwakilan pengurus gereja pada Rabu, 8 April 2026. Pertemuan tersebut akan difokuskan pada langkah-langkah strategis, baik dari aspek hukum maupun administratif, termasuk percepatan proses perizinan yang hingga kini belum memperoleh kepastian.
“Setelah pertemuan, kami akan melakukan audiensi dengan Bupati, Wakil Bupati, serta unsur Muspida. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak legislatif agar proses perizinan dapat difasilitasi secara lebih efektif,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian persoalan rumah ibadah harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya tata kelola perizinan rumah ibadah yang akuntabel, serta perlunya ruang dialog yang terbuka guna menjaga kerukunan antarumat beragama.
Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan seluruh pihak dapat menemukan titik temu, sehingga hak beribadah tetap terjamin tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Yusd
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
