Kuota Hangus Digugat di MK: Ketika Akses Digital Tak Lagi Sepenuhnya Dimiliki Pengguna
Jakarta, Kamis 16 April 2026 — Apa yang selama ini dianggap wajar oleh masyarakat—kuota internet yang hangus saat masa berlaku habis—kini dipertanyakan secara serius di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pengujian Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026, praktik tersebut diuji bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sudut keadilan.
Operator seluler besar seperti Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo Hutchison hadir dalam persidangan, bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Namun fokus sidang tidak berhenti pada siapa yang hadir, melainkan pada bagaimana sistem ini bekerja dan siapa yang diuntungkan.
Di hadapan delapan hakim konstitusi—Adies Kadir, Asrul Sani, Ridwan Masyur, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo—muncul satu pertanyaan yang mengguncang dasar praktik tersebut: apakah kuota internet benar-benar milik pengguna, atau hanya hak sementara yang dibatasi waktu?
Pertanyaan ini mengubah arah diskusi. Kuota tidak lagi dipandang sekadar produk digital, tetapi sebagai akses yang melekat pada aktivitas sehari-hari—belajar, bekerja, hingga berinteraksi.
Jika akses itu dibatasi secara kaku oleh waktu, maka yang hilang bukan hanya kuota, tetapi juga kesempatan.
Di sisi pemohon, T.B. Yaumul Hasan Hidayat melalui tim penasehat hukum dari LBH GAN yang dipimpin Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H., D.Th. selaku Ketua Tim Penasehat sekaligus Direktur LBH, bersama Dr. (C) Ivan Pattiwangi, S.H., M.H., CLA; Erwin Faisal, S.H., M.H.; dan Irfan Fadhly Lubis, S.H., mendorong Mahkamah untuk melihat persoalan ini dalam konteks yang lebih luas.
Dalam pernyataannya, Dr. Yuspan menilai bahwa praktik kuota hangus telah menempatkan masyarakat pada posisi yang tidak seimbang.
“Ketika masyarakat sudah membayar, seharusnya mereka memiliki kendali penuh atas apa yang dibelinya. Tetapi dalam sistem ini, kendali itu dibatasi oleh waktu yang ditentukan sepihak,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dampak terbesar dirasakan oleh kelompok yang paling bergantung pada akses digital.
“Bagi sebagian orang, mungkin ini hanya soal paket data. Tapi bagi banyak masyarakat kecil, ini soal akses belajar, akses kerja, bahkan akses informasi dasar. Ketika itu terputus, yang hilang bukan hanya koneksi, tetapi peluang,” katanya.
Menurutnya, jika tidak ada perubahan, praktik ini dapat memperdalam ketimpangan yang sudah ada.
“Kita sedang menghadapi realitas baru di mana akses digital menentukan masa depan seseorang. Jika akses itu tidak adil, maka masa depan itu juga tidak akan adil,” tegasnya.
Di sisi lain, operator tetap mempertahankan argumen mengenai biaya besar pembangunan jaringan. Namun Mahkamah tampak menempatkan persoalan ini dalam kerangka yang lebih luas—bukan hanya efisiensi bisnis, tetapi juga tanggung jawab sosial.
Sidang ini menunjukkan bahwa regulasi digital tidak lagi bisa dipisahkan dari realitas kehidupan masyarakat. Apa yang terjadi di balik sistem teknis, kini mulai dibaca sebagai bagian dari struktur yang memengaruhi kehidupan banyak orang.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan sidang pada Senin, 4 Mei 2026, untuk mendalami keterangan tambahan dari para pihak.
Putusan yang akan datang berpotensi menjadi penentu arah: apakah akses internet akan dipandang sebagai hak yang melekat pada pengguna, atau tetap sebagai layanan yang dikendalikan oleh aturan waktu.
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar tentang kuota yang hilang. Ini tentang siapa yang memegang kendali atas akses digital—pengguna, atau sistem itu sendiri.
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
