Jakarta – Operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengguncang panggung politik daerah. Kali ini yang terseret adalah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang diamankan pada 13 Maret 2026. Peristiwa ini bukan sekadar kasus hukum biasa. Ia adalah pengingat yang keras bahwa sistem politik lokal kita masih menyimpan cacat serius dalam melahirkan pemimpin yang berintegritas.
Setiap kali operasi tangkap tangan terjadi, publik selalu disuguhi narasi yang sama: pejabat ditangkap, penyelidikan berjalan, lalu perdebatan publik mereda. Namun jika ditarik lebih jauh, peristiwa semacam ini sebenarnya menunjukkan kegagalan yang jauh lebih mendasar—bukan hanya kegagalan individu, tetapi kegagalan sistem politik yang memproduksi pemimpin.
Fakta bahwa kepala daerah kembali dan kembali terjerat korupsi bukanlah kebetulan. Ia adalah gejala dari sistem politik yang mahal, transaksional, dan sering kali minim proses seleksi kepemimpinan yang serius.
Dalam beberapa tahun terakhir saja, sejumlah kepala daerah terseret dalam operasi tangkap tangan. Nama-nama seperti Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, hingga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjadi bagian dari deretan panjang pejabat daerah yang tersandung perkara korupsi.
Kasus Bupati Pekalongan bahkan sempat memantik polemik ketika ia menyampaikan bahwa dirinya sebenarnya hanyalah seorang penyanyi dangdut sebelum terjun ke dunia politik. Pernyataan itu memang jujur, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan yang lebih besar: bagaimana mungkin sistem politik kita begitu longgar sehingga jabatan publik yang sangat strategis bisa diisi tanpa kesiapan tata kelola pemerintahan yang memadai?
Masalahnya bukan pada latar belakang profesi seseorang. Dalam demokrasi, siapa pun berhak maju menjadi pemimpin. Namun persoalannya terletak pada mekanisme politik yang gagal memastikan bahwa kandidat yang maju benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan kesiapan untuk mengelola kekuasaan.
Partai politik—yang seharusnya menjadi gerbang seleksi kepemimpinan—sering kali justru berubah menjadi kendaraan elektoral semata. Kandidat dipilih bukan karena kualitas kepemimpinannya, tetapi karena popularitas, kekuatan finansial, atau kedekatan politik.
Akibatnya, ketika seseorang berhasil memenangkan Pilkada, jabatan kepala daerah kerap dipandang sebagai investasi politik yang harus “dikembalikan”. Dari sinilah berbagai praktik penyimpangan mulai tumbuh: proyek pemerintah dijadikan komoditas, jabatan birokrasi diperdagangkan, dan perizinan berubah menjadi ruang transaksi.
Dalam konteks inilah penangkapan Bupati Cilacap harus dilihat. Syamsul Auliya Rachman dikenal sebagai kepala daerah muda dengan karier yang relatif cepat. Lahir pada 30 November 1985 dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri, ia memulai kariernya di lingkungan pemerintahan daerah sejak 2009 sebelum kemudian menjadi Wakil Bupati Cilacap periode 2017–2022.
Pada Pilkada 2024, ia berhasil memenangkan kontestasi dan dilantik sebagai Bupati Cilacap untuk periode 2025–2030. Namun masa kepemimpinannya bahkan belum genap satu tahun ketika operasi tangkap tangan menghentikan langkah politiknya.
Jika pola seperti ini terus berulang, maka masalahnya jelas bukan semata-mata pada individu pejabat yang tertangkap. Masalahnya ada pada ekosistem politik yang memungkinkan praktik tersebut terus terjadi.
Otonomi daerah memberikan kewenangan besar kepada kepala daerah. Mereka mengendalikan anggaran, menentukan arah pembangunan, mengatur birokrasi, dan memegang otoritas atas berbagai izin usaha. Kekuasaan sebesar ini seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik. Tetapi dalam sistem politik yang sarat transaksi, kekuasaan justru berubah menjadi sumber rente.
Tanpa reformasi serius dalam sistem politik—terutama dalam proses rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik—kasus semacam ini hanya akan terus berulang. Kepala daerah akan datang dan pergi, tetapi pola korupsinya tetap sama.
Dalam perspektif negara hukum, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara transparan dan akuntabel berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Karena itu, operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap tidak boleh berhenti pada penangkapan individu semata. Aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh konstruksi perkara, mengungkap jaringan kepentingan yang mungkin terlibat, serta membawa kasus ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih dari itu, penegakan hukum harus menjadi pesan yang tegas bagi seluruh penyelenggara negara: jabatan publik bukan ruang transaksi kekuasaan, melainkan amanah konstitusional yang wajib dijalankan dengan integritas.
Siapa pun yang menyalahgunakan amanah tersebut harus siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum dan di hadapan rakyat.
Oleh:
Kefas Hervin Devananda
alias Romo Kefas
Pemimpin Redaksi Pelitanusantara.com
