Bekasi — Ketua Umum Serikat Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (SPASI) Jelani Christo, SH, MH mengingatkan para advokat di Indonesia untuk menjaga kehormatan profesi hukum sebagai officium nobile atau profesi yang mulia. Ia menegaskan bahwa advokat tidak boleh mencoreng martabat profesi dengan praktik-praktik yang melanggar hukum maupun kode etik.
Hal tersebut disampaikan Jelani Christo saat wawancara di Bekasi pada Rabu sore (10/03/2026). Dalam keterangannya, ia menyoroti masih adanya oknum advokat yang diduga menggunakan cara-cara tidak terpuji dalam menangani perkara hukum.
“Profesi advokat adalah profesi terhormat. Jangan sampai dirusak oleh oknum yang menghalalkan segala cara. Jika sampai ada yang memalsukan surat kuasa atau memanipulasi data klien, itu bukan lagi pembelaan hukum, melainkan sudah masuk wilayah pelanggaran hukum,” kata Jelani.
Menurutnya, seorang advokat harus memiliki ketelitian, integritas, dan keberanian moral dalam menerima perkara. Apabila suatu perkara diketahui sejak awal tidak memiliki dasar kebenaran atau berpotensi menyeret advokat ke dalam pelanggaran hukum, maka advokat harus berani menolak kuasa tersebut.
“Advokat bukan alat untuk membenarkan kesalahan klien. Jika perkara itu tidak benar, advokat harus tegas menolak. Jangan sampai ikut terlibat dalam tindakan yang mencederai hukum dan profesi,” ujarnya.
Jelani juga menyinggung fenomena praktik yang sering dikenal dengan istilah “86”, yakni upaya memenangkan perkara melalui jalur tidak transparan atau pendekatan yang menyimpang dari hukum.
“Jika ada advokat yang menang perkara melalui praktik ‘86’ atau permainan perkara, itu sangat memalukan. Itu bukan prestasi hukum. Kebenaran harus berdiri tegak lurus, bukan dibengkokkan oleh kepentingan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Kode Etik Advokat Indonesia secara tegas mengatur kewajiban advokat untuk menjunjung tinggi hukum, undang-undang, serta nilai-nilai keadilan. Advokat juga wajib bekerja dengan itikad baik dan menjaga martabat profesi.
“Advokat bukan sekadar perpanjangan tangan klien. Advokat adalah bagian dari penegak hukum yang harus berdiri di atas integritas dan profesionalitas,” kata Jelani.
Menurutnya, advokat yang terbukti melanggar kode etik maupun hukum dapat dikenai sanksi disiplin oleh Dewan Kehormatan organisasi profesi, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari keanggotaan.
Ia berharap seluruh advokat di Indonesia dapat menjaga kehormatan profesi dengan menjadikan hukum sebagai panggilan moral dalam menegakkan keadilan.
“Keberhasilan seorang advokat bukan diukur dari seberapa banyak perkara dimenangkan dengan cara-cara kotor, tetapi dari seberapa jujur dan profesional ia menegakkan kebenaran,” tutupnya.
(Romo Kefas)
