Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta – Wawan Hermawan mengajukan keberatan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Perkara Nomor 144/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.). Menurut Pemohon, proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian telah merugikan haknya sebagai tersangka, karena ia tidak memperoleh akses terhadap salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Pemohon, frasa “pejabat yang bersangkutan” dan kata “memberikan” dalam ketentuan tersebut bersifat multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat hak tersangka dalam mempersiapkan pembelaan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Permohonan dan karena itu status tersangka yang dikenakan kepada Pemohon tetap berlaku.
Tak menyerah begitu saja, Wawan Hermawan kemudian mengajukan uji materiil terhadap Pasal 72 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi dengan dasar bahwa frasa “pejabat yang bersangkutan” serta kata “memberikan” dalam ketentuan tersebut mengandung ketidakjelasan yang berpotensi melanggar hak konstitusional Pemohon, khususnya hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip due process of law dalam negara hukum.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan menilai bahwa frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 KUHAP berpotensi menimbulkan penafsiran yang tidak seragam apabila tidak diberikan pemaknaan konstitusional. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan frasa tersebut inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan”, yaitu penyidik pada tahap penyidikan, penuntut umum pada tahap penuntutan, dan hakim pada tahap persidangan serta menolak permohonan Pemohon untuk bagian lainnya, khususnya terkait permintaan agar ditetapkan batas waktu tertentu bagi pejabat yang berwenang untuk menyerahkan turunan BAP.
→ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 231/PUU-XXIII/2025, 19 Januari 2026.
Sumber:
https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?search=231
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary
