Skandal BKPSDM Tangsel,Hukum Dipermainkan, Rakyat Dihalangi!
TANGERANG SELATAN – Ini bukan lagi soal pelayanan buruk. Ini soal pelecehan terhadap hukum dan hak publik. DPP GHARIS membongkar praktik memalukan di BKPSDM Tangsel yang diduga secara sadar mengabaikan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Permohonan resmi? Diabaikan.
Formulir? Tidak ada dan Nomor registrasi? Tidak diberikan.
Yang ada hanya tanda terima kosong simbol birokrasi yang kehilangan akal dan tanggung jawab.
Lebih parah lagi, petugas dengan enteng mengaku: “Tidak tahu PPID.”
“Kalau lembaga publik tidak tahu kewajibannya sendiri, itu bukan kelalaian—itu penghinaan terhadap rakyat,” tegas Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak.
Saat didesak, BKPSDM malah berdalih: permohonan “tidak lengkap”. Ini logika rusak—menutup akses, lalu menyalahkan korban.
Akses kantor dibatasi petugas kompeten “menghilang”.
PPID disebut ada, tapi tak pernah dihadirkan.
Namun faktanya terungkap:
PPID ada. Formulir ada. Tapi sengaja disembunyikan.
Ini bukan lagi maladministrasi.
Ini indikasi penghalangan hak publik secara sistematis.
Hak informasi dihalangi
Prosedur dimanipulasi
Publik dipermainkan,
“Ini bukan sekadar bobrok—ini pembangkangan terhadap hukum.
> Kalau hari ini dibiarkan, besok semua instansi akan melakukan hal yang sama.
GHARIS menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah lebih tinggi dan menyerukan publik untuk melawan birokrasi yang menutup diri dan anti transparansi.
( red )
