Jakarta – Polemik penghangusan kuota internet oleh operator seluler kembali menjadi sorotan setelah sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2026).
Usai persidangan, Ketua Tim Advokat Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nusantara (LBH GAN), Dr. Yuspan Zalukhu, melontarkan kritik keras terhadap praktik yang dinilai merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan internet.
Saat ditemui awak media di kompleks Gedung Mahkamah Konstitusi, Yuspan menyatakan bahwa persoalan kuota internet yang hangus bukan sekadar isu teknis layanan operator, melainkan menyangkut hak ekonomi masyarakat yang selama ini belum mendapatkan perlindungan yang memadai.
“Kuota internet itu dibeli masyarakat dengan uang. Ketika kuota tersebut dihanguskan begitu saja tanpa kompensasi, maka ada nilai ekonomi yang hilang dari hak masyarakat,” kata Yuspan.
Menurutnya, jika praktik tersebut terus dibiarkan, potensi kerugian masyarakat secara nasional bisa mencapai angka yang sangat besar. Ia menyebut nilai ekonomi dari kuota internet yang hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun.
“Angka ini bukan kecil. Ini menunjukkan betapa besar nilai ekonomi yang hilang dari masyarakat akibat sistem yang ada saat ini,” ujarnya.
Yuspan juga menanggapi keterangan pemerintah dalam persidangan yang menyebut praktik pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi telah berjalan sesuai dengan mekanisme pasar serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak bisa sepenuhnya dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap konsumen.
“Kalau semuanya diserahkan pada mekanisme pasar, lalu di mana peran negara melindungi masyarakat sebagai konsumen?” kata Yuspan.
Ia juga mempertanyakan argumentasi yang menyebut konsumen telah memahami dan menyetujui ketentuan masa berlaku kuota sebelum membeli paket internet.
Menurut Yuspan, dalam praktiknya masyarakat hampir tidak memiliki pilihan layanan yang memberikan jaminan kuota tidak hangus.
“Pemerintah mengatakan masyarakat sudah diberikan pilihan. Pertanyaannya, pilihan yang mana? Apakah pernah ada paket internet yang secara jelas memberikan opsi kuota tidak hangus?” ujarnya.
Dalam perkara ini, Yuspan memimpin tim penasehat hukum yang mendampingi pemohon TB Yaumul Hasan Hidayat, seorang mahasiswa yang mengajukan uji materi terhadap ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Telekomunikasi yang diubah melalui UU Cipta Kerja.
Pemohon berpendapat bahwa kuota internet merupakan hak ekonomi sekaligus bagian dari akses digital yang memiliki nilai kebendaan sehingga seharusnya tidak dapat dihapus secara sepihak tanpa mekanisme yang adil.
Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan aturan agar kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak dapat dihanguskan secara sepihak tanpa transparansi dan kompensasi yang layak.
Yuspan menegaskan langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk menyerang industri telekomunikasi, tetapi untuk mendorong terciptanya sistem layanan yang lebih adil bagi masyarakat.
“Kami tidak sedang melawan industri. Kami hanya ingin memastikan bahwa hak masyarakat sebagai konsumen juga dilindungi,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dinilai serius menggali persoalan ini dalam persidangan.
“Kami melihat majelis hakim sangat mendalami perkara ini dengan berbagai pertanyaan kritis. Ini memberi harapan bahwa keadilan bagi masyarakat bisa benar-benar dipertimbangkan,” ujar Yuspan.
Dalam perkara ini, Yuspan didampingi tim penasehat hukum yang terdiri dari Dr (C) Ivan Pattiwangi, SH., MH., Jelani Christo, SH., MH., Yushernita, SH., Tri Eka Yulianti, SH., MH., Muhammad Nurul Fataa, SH., Irfan Fadhly Lubis, SH., Erwin Faisal, SH., MH., dan Evelinda Indra Putri, SH.
Menurut Yuspan, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini nantinya akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap akses internet sebagai kebutuhan dasar di era digital.
