Surabaya, 31 Maret 2026 — Penanganan laporan pengaduan masyarakat (dumas) oleh Bidpropam Polda Jawa Timur kembali menjadi perhatian setelah seorang pelapor menyampaikan catatan kritis terhadap proses klarifikasi yang dijalankan.
Laporan yang berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan oknum anggota Polres Bangkalan tersebut telah teregistrasi dalam Laporan Pengaduan Nomor: LP/—/III/2026/Bidpropam Polda Jatim. Sebagai bagian dari tindak lanjut, pelapor menerima undangan klarifikasi melalui surat resmi bernomor B/Und-372/III/RES.1.24./2026/Bidpropam Polda Jatim.
Agenda klarifikasi dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026 oleh penyelidik dari Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim. Dalam proses tersebut, pelapor berinisial AR mengaku memperoleh pengalaman yang menurutnya perlu menjadi bahan evaluasi.
AR menilai bahwa pendekatan klarifikasi masih belum sepenuhnya mengedepankan pendalaman substansi laporan. Ia mengungkapkan adanya dinamika komunikasi yang dirasakan kurang seimbang, sehingga berpotensi memengaruhi kenyamanan pelapor dalam memberikan keterangan.
“Klarifikasi seharusnya menjadi ruang untuk menguji laporan secara objektif. Namun dalam praktiknya, saya merasakan adanya tekanan dalam menjawab sejumlah pertanyaan,” ungkap AR.
Ia juga menyoroti adanya pernyataan yang berkaitan dengan latar belakangnya sebagai bagian dari organisasi masyarakat (ormas), yang menurutnya tidak relevan dengan pokok laporan yang diajukan.
Atas kondisi tersebut, AR memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hingga tahap penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bentuk sikap atas mekanisme yang dijalankan.
Sementara itu, Pembina LSM LASBANDRA, Rizal Diansyah Soesanto, ST, CPLA, memandang bahwa setiap proses klarifikasi harus ditempatkan sebagai instrumen pencarian fakta yang berimbang, tanpa mengurangi hak dan kenyamanan pelapor.
“Kepercayaan publik sangat ditentukan oleh bagaimana laporan masyarakat diproses. Oleh karena itu, pendekatan yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Rizal juga menekankan pentingnya penguatan standar operasional dalam penanganan dumas, agar setiap proses berjalan konsisten dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bidpropam Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Sorotan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan internal, sehingga mekanisme penanganan laporan masyarakat ke depan semakin responsif, adil, dan menjunjung tinggi prinsip pelayanan publik yang berkualitas.
