Penebangan di Ruas Nasional Boyong Pante–Blongko Tanpa Jejak Administratif, Warga Tuntut Audit dan Ganti Rugi
Minsel — Aktivitas penebangan pohon di bahu jalan nasional pada perbatasan Desa Boyong Pante dan Desa Blongko menyisakan persoalan serius di lapangan. Selain tidak disertai informasi resmi, kegiatan tersebut diduga mengabaikan aspek perlindungan terhadap tanaman milik warga yang berada di sekitar lokasi.
Warga mengaku tidak melihat adanya papan proyek, identitas pelaksana, maupun pemberitahuan sebelumnya. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pelaksanaan kegiatan, terlebih karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.
“Tidak ada tanda-tanda ini pekerjaan resmi. Tiba-tiba selesai, tapi tanaman kami rusak,” ujar seorang warga.
Kerusakan dilaporkan terjadi pada sejumlah pohon buah, terutama rambutan, dengan kondisi cabang patah hingga kerusakan yang cukup berat. Warga menilai, dampak tersebut seharusnya dapat dicegah jika pelaksanaan dilakukan dengan perencanaan dan pengawasan yang jelas.
Absennya transparansi di lapangan memicu desakan agar dilakukan audit terhadap kegiatan tersebut. Warga meminta instansi teknis segera memeriksa legalitas penebangan, termasuk memastikan apakah prosedur yang berlaku telah dijalankan.
Selain itu, muncul dorongan agar aparat penegak hukum turut melakukan penelusuran jika ditemukan indikasi pelanggaran. Warga menegaskan bahwa ruang jalan nasional bukan area bebas aktivitas tanpa aturan, melainkan wilayah yang harus dikelola secara akuntabel.
“Kalau ini memang resmi, harus bisa dibuktikan. Kalau tidak, harus ada konsekuensi hukum,” kata warga lainnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang diduga melakukan penebangan. Ketidakjelasan tersebut memperpanjang polemik di tengah masyarakat yang merasa dirugikan.
Warga berharap ada langkah konkret berupa pemeriksaan terbuka, penetapan pihak yang bertanggung jawab, serta skema ganti rugi atas kerusakan tanaman. Mereka juga menekankan pentingnya perbaikan tata kelola ke depan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Peristiwa ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan penegakan aturan dalam pengelolaan ruang publik, khususnya pada infrastruktur strategis seperti jalan nasional.
(E. Laoh | Tim Redaksi)
