Vonis Kasus Lapen Sampang Jadi Perbincangan, Publik Minta Penelusuran Dugaan Aliran Dana Dilanjutkan
Surabaya – Putusan majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan Lapis Penetrasi (Lapen) di Kabupaten Sampang kembali memunculkan perhatian luas. Sejumlah elemen masyarakat dan aktivis antikorupsi menilai, proses hukum belum sepenuhnya menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Empat terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (11/5/2026) dijatuhi hukuman penjara dengan masa pidana berbeda. Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK dan KPA divonis 4 tahun 8 bulan penjara, Ahmad Zahran Wiami selaku PPTK divonis 4 tahun 3 bulan, sementara Slamet Iwan Supriyanto alias Yaya serta Khoirul Umam masing-masing divonis 3 tahun 4 bulan dan 3 tahun 3 bulan penjara.
Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perkara tersebut berkaitan dengan 12 paket proyek rehabilitasi jalan Lapen DID II Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020 yang dalam persidangan disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,9 miliar lebih.
Dalam jalannya persidangan, sejumlah fakta turut menjadi sorotan. Salah satunya terkait dugaan pemecahan paket pekerjaan dengan nilai hampir Rp1 miliar per proyek sehingga dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Majelis hakim juga menyoroti sejumlah dokumen administrasi proyek yang dipersoalkan selama proses pembuktian berlangsung. Dugaan penggunaan tanda tangan dan administrasi perusahaan pelaksana proyek menjadi bagian dari fakta yang terungkap di persidangan.
Nama Ir. H. Ach. Hafi, S.H., yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang, turut disebut dalam proses persidangan terkait administrasi proyek. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain.
Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Achmad Rifai, menilai aparat penegak hukum perlu mendalami seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk dugaan aliran dana yang disebut dalam proses pemeriksaan.
“Persidangan telah membuka sejumlah fakta penting. Kami berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti semua informasi yang muncul agar perkara ini benar-benar terang,” ujar Rifai, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak tertentu saja.
“Kalau ada fakta baru maupun petunjuk lain yang muncul dalam persidangan, itu harus menjadi dasar untuk pengembangan kasus sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Kasus korupsi proyek Lapen Sampang kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar serta dugaan praktik pengadaan yang tidak sesuai prosedur.
(Jurnalis : Romo Kefas/Sumber : Sahi)


