Bidpropam Polda Jatim Tangani Aduan Terkait Layanan Sipropam Polres Bangkalan
Surabaya – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur tengah menangani pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pelayanan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Bangkalan.
Penanganan tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri dalam memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, pengaduan itu merupakan pelimpahan resmi yang tercatat sejak Desember 2025 dan berkaitan dengan penanganan laporan pidana di lingkungan Satreskrim Polres Bangkalan.
Sebagai tindak lanjut, Bidpropam Polda Jatim telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) pada Maret 2026. Surat tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi dalam proses klarifikasi atas laporan yang diajukan.
Pelapor, Achmad Rifa’i, dalam aduannya menyoroti aspek penyampaian informasi dari pihak Sipropam Polres Bangkalan yang dinilai belum optimal, khususnya terkait pemberitahuan perkembangan penanganan laporan.
Menanggapi hal tersebut, Bidpropam Polda Jatim melakukan pendalaman dengan mengacu pada ketentuan internal Polri, termasuk regulasi mengenai disiplin anggota, kode etik profesi, serta tata cara penanganan pengaduan masyarakat.
Proses ini juga membuka ruang bagi pelapor untuk melengkapi data pendukung guna memperkuat materi pengaduan yang sedang ditelaah.
Achmad Rifa’i menyatakan bahwa dirinya menghormati langkah yang diambil oleh Bidpropam Polda Jatim dan berharap proses yang berjalan dapat memberikan kepastian.
“Yang saya harapkan adalah kejelasan dan proses yang berjalan secara profesional,” ujarnya.
Hingga kini, penanganan pengaduan masih berlangsung di tingkat Polda Jawa Timur sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam tubuh Polri.
(Tim)
