Pengiriman narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan di perbatasan RI–Malaysia. Sebanyak 55,297 kilogram sabu berhasil diamankan prajurit Yonarhanud 1 Kostrad, sementara pelaku melarikan diri saat pengejaran berlangsung.
Kubu Raya, 26 Maret 2026 — Satgas Pamtas Yonarhanud 1 Kostrad menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 01.45 WIB. Saat itu, personel Pos Sungai Tengah mencurigai sebuah kendaraan yang melintas di jalur perbatasan.
Ketika akan dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut justru melarikan diri. Aparat melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan, namun pelaku berhasil kabur.
Dalam proses pelarian, pelaku membuang sejumlah paket ke pinggir jalan.
Dari hasil penyisiran di lokasi, aparat menemukan 51 paket sabu dengan berat 54,234 kilogram. Pencarian lanjutan pada pagi hari kembali menemukan satu paket tambahan seberat 1,063 kilogram.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 52 paket dengan berat keseluruhan 55,297 kilogram.
Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Pomdam XII/Tanjungpura untuk proses hukum lebih lanjut serta rencana pemusnahan.
Hingga kini, aparat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lintas negara.
(Penkostrad)
Jurnalis: Romo Kefas
