Sidang Gugatan Perdata PN Jakarta Timur Masih Menunggu Kehadiran Para Pihak
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih memproses perkara perdata yang terdaftar dengan nomor 308/Pdt.G/2026/Jkt.Tim dengan pihak penggugat Devi Yulianti dan tergugat Nofalia.
Perkara tersebut saat ini belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara karena masih berada pada rangkaian awal persidangan, yakni pemeriksaan administrasi dan pemanggilan para pihak sesuai prosedur hukum acara perdata.
Dalam jadwal persidangan yang telah ditentukan, agenda belum dapat berjalan sepenuhnya lantaran kehadiran para pihak belum terpenuhi secara lengkap. Kondisi ini membuat majelis hakim menunda proses lanjutan untuk memberikan kesempatan pemanggilan ulang.
Dari sisi penggugat, kuasa hukum Hario Setyo Wijanarko, SH., MH menyampaikan bahwa perkara ini berawal dari hubungan hukum yang terjadi pada tahun 2022, yang kemudian memunculkan perbedaan pandangan dalam pelaksanaannya.
Pengadilan menegaskan bahwa tahapan mediasi akan ditempuh setelah para pihak hadir di persidangan, sebagaimana mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang berlaku di Indonesia.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak tergugat terkait jalannya proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Red.


