Sengketa Sewa di Yogyakarta Memantik Diskusi tentang Kepastian Hukum dan Peran Aparat dalam Ranah Perdata
Yogyakarta – Sebuah perselisihan sewa menyewa yang melibatkan pemilik dan penyewa bangunan di Jalan Kadipaten Kidul Nomor 65, Yogyakarta, belakangan menjadi perhatian. Di balik sengketa yang pada dasarnya bersifat keperdataan tersebut, muncul pula diskusi mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak para pihak dan peran aparat dalam memastikan situasi tetap kondusif.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak pemilik melalui kuasa hukumnya, Ahmad Matdoan, S.H., hubungan sewa menyewa yang telah berjalan sejak tahun 2020 mengalami kendala dalam pelaksanaan kewajiban yang diperjanjikan. Perbedaan pandangan mengenai pemenuhan hak dan kewajiban itu kemudian berkembang menjadi sengketa yang belum menemukan titik temu.
Pihak pemilik menyatakan telah menempuh sejumlah langkah penyelesaian, termasuk menyampaikan somasi dan memberikan kesempatan kepada penyewa untuk mengosongkan objek sewa secara sukarela. Setelah upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil, pemilik menyatakan pengakhiran perjanjian dan berupaya mengambil kembali penguasaan atas bangunan.
Perhatian publik muncul ketika proses tersebut berlangsung di lapangan dengan kehadiran aparat kepolisian. Kuasa hukum pemilik menyampaikan pandangannya bahwa terdapat tindakan yang menurut mereka membatasi akses kliennya terhadap objek sengketa. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa penyampaian keberatan tersebut merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum dan bukan untuk mengurangi penghormatan terhadap institusi kepolisian.
“Kami meyakini bahwa setiap institusi negara memiliki fungsi yang harus dijalankan secara profesional. Harapan kami sederhana, yaitu agar setiap pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dan setiap tindakan dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Ahmad Matdoan.
Dalam praktik hukum Indonesia, sengketa mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa pada prinsipnya merupakan perkara keperdataan yang penyelesaiannya dapat dilakukan melalui negosiasi, mediasi, maupun proses peradilan. Sementara itu, kehadiran aparat keamanan umumnya bertujuan menjaga ketertiban, mencegah terjadinya konflik fisik, dan memastikan situasi tetap aman bagi seluruh pihak.
Para praktisi hukum kerap menekankan bahwa netralitas aparat dalam situasi seperti ini memiliki nilai strategis. Selain menjaga stabilitas di lapangan, sikap yang objektif juga penting untuk menghindari munculnya persepsi keberpihakan yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Di sisi lain, penyelesaian sengketa keperdataan pada hakikatnya tidak hanya berorientasi pada siapa yang menang atau kalah. Yang tidak kalah penting adalah terciptanya kepastian hukum, perlindungan terhadap hak para pihak, serta penghormatan terhadap mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolsek Kraton maupun Radhifa Adiprayoga belum memberikan pernyataan resmi terkait pandangan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemilik. Oleh sebab itu, informasi mengenai dinamika yang terjadi di lapangan masih merupakan keterangan dari salah satu pihak dan tetap memerlukan klarifikasi untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Peristiwa ini menjadi cerminan bahwa dalam setiap sengketa perdata, yang diuji bukan hanya isi perjanjian atau besaran nilai yang diperselisihkan, melainkan juga komitmen seluruh pihak untuk menghormati proses hukum. Ketika hak dan kewajiban dipertemukan melalui mekanisme yang transparan serta dijalankan dengan sikap profesional, maka keadilan tidak hanya menjadi tujuan, tetapi juga menjadi proses yang dapat dirasakan oleh semua pihak.


