Bangkalan — Penanganan kasus dugaan praktik sabung ayam di Desa Gebbeng, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjadi perhatian publik setelah sembilan orang yang sempat diamankan polisi tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Peristiwa ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi sekitar 30 detik yang memperlihatkan sejumlah orang diborgol saat diamankan aparat kepolisian dari lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam, Jumat (10/4/2026).
Dalam operasi tersebut, lebih dari sepuluh orang sempat dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan. Namun, setelah melalui proses penyelidikan, polisi memutuskan hanya sembilan orang yang tercatat dalam penanganan perkara.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum.
“Sebanyak sembilan orang diamankan dan telah dilakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut,” kata Hafid, Sabtu (11/4/2026).
Hafid menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, kesembilan orang tersebut tidak diproses lebih lanjut secara hukum.
“Dari hasil gelar perkara, belum ditemukan bukti yang cukup, sehingga perkara tidak dapat ditingkatkan,” ujarnya.
Meski demikian, penanganan kasus ini memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Publik menilai perlu adanya transparansi dalam setiap proses penegakan hukum, terutama pada kasus yang telah lebih dulu menjadi perhatian luas.
Sebagaimana diketahui, praktik perjudian, termasuk sabung ayam, diatur dalam Pasal 303 KUHP. Penindakan terhadap aktivitas tersebut kerap menjadi indikator komitmen aparat dalam menegakkan hukum di tingkat lokal.
Sejumlah kalangan juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada penindakan sesaat, tetapi juga melakukan langkah preventif untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Selain itu, konsistensi dalam proses hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, terutama dalam kasus yang telah terekspos secara luas di ruang publik.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan tambahan terkait kemungkinan pengembangan kasus ataupun langkah lanjutan di lokasi yang sama.


