Penanganan Dugaan Pencurian Selep Padi di Pamekasan Masih Berjalan, Publik Soroti Kepastian Proses Hukum
PAMEKASAN – Proses hukum dugaan pencurian mesin penggilingan padi (selep) di Dusun Briga, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, hingga kini masih berlanjut dan menjadi perhatian berbagai kalangan. Meski penyidikan telah berlangsung cukup lama, berkas perkara diketahui masih dalam tahap penyempurnaan sehingga belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Perkara yang menempatkan Sadriyo (66) sebagai tersangka tersebut sebelumnya telah melewati proses praperadilan. Pengadilan memutuskan bahwa penetapan status tersangka telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, proses menuju tahap penuntutan masih memerlukan pemenuhan sejumlah petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik telah beberapa kali melakukan perbaikan berkas sesuai petunjuk P-19. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang lazim dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pidana dan alat bukti terpenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Di tengah proses tersebut, penyidik juga menggelar forum evaluasi dengan melibatkan akademisi dan pakar hukum pidana guna memperkuat konstruksi perkara. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pembahasan mengenai unsur niat jahat (mens rea) dalam dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Perdebatan mengenai aspek tersebut sempat menjadi perbincangan setelah beredar pandangan dari kalangan internal yang menilai pembuktian suatu tindak pidana tidak hanya bergantung pada pengakuan pelaku, tetapi juga dapat dilihat dari rangkaian perbuatan dan fakta-fakta hukum yang terungkap selama penyidikan.
Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Rifa’i Lasbandra, berharap proses hukum dapat segera menemukan titik terang agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak.
“Proses yang terlalu panjang berpotensi menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat. Yang paling penting adalah seluruh tahapan berjalan profesional dan menghasilkan kepastian hukum,” ujarnya.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penanganan perkara kini berada di bawah koordinasi Polres Pamekasan setelah sebelumnya ditangani Polsek Pademawu. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pemenuhan petunjuk jaksa sekaligus menyempurnakan hasil penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Siswanto, membenarkan adanya pengambilalihan tersebut dan menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap materi perkara.
“Penyidik akan mendalami lagi penyidikan, dan penyidikan akan diambil alih oleh Polres,” kata Siswanto.
Sejumlah pengamat menilai koordinasi yang baik antara penyidik dan penuntut umum menjadi kunci agar proses hukum dapat berjalan lebih efektif tanpa mengurangi kualitas pembuktian. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang memadai.
Publik kini menaruh harapan agar perkara tersebut segera memperoleh kepastian, baik melalui pelimpahan ke pengadilan maupun langkah hukum lainnya sesuai hasil penyidikan. Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tim BBG


