LAPORAN INVESTIGASI | Dana BOK Puskesmas Sukadana: Audit Menemukan Kerugian Negara, Jejak Transaksi Perbankan Memunculkan Pertanyaan Baru
KAYONG UTARA – Kasus dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukadana Tahun Anggaran 2023–2024 memasuki babak yang semakin menarik perhatian publik. Di satu sisi, hasil audit Inspektorat dikabarkan menemukan kerugian negara sekitar Rp400 juta yang telah dikembalikan. Di sisi lain, sejumlah dokumen transaksi perbankan yang beredar justru memunculkan dugaan adanya pola pengelolaan dana yang perlu ditelusuri lebih mendalam.
Perkara yang awalnya hanya berawal dari keluhan tenaga kesehatan mengenai dugaan pemotongan dana kini berkembang menjadi isu yang menyangkut transparansi pengelolaan keuangan negara, akuntabilitas pejabat publik, hingga efektivitas penegakan hukum.
Dari Dugaan Potongan 7 Persen Hingga Audit Inspektorat
Kasus ini pertama kali mencuat setelah sejumlah tenaga kesehatan mempertanyakan adanya pemotongan Dana BOK yang mereka terima. Keluhan tersebut kemudian menjadi viral di media massa dan media sosial sehingga mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.
Unit Tipikor Polres Kayong Utara memanggil sejumlah ASN untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya hasil pemeriksaan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Kayong Utara guna dilakukan audit investigatif.
Audit tersebut kemudian disebut menemukan kerugian negara sekitar Rp400 juta yang selanjutnya telah dikembalikan kepada negara.
Namun, bagi masyarakat, pengembalian uang bukan akhir dari persoalan.
Dokumen Rekening Memperlihatkan Pola Transfer yang Berulang
Tim investigasi memperoleh sejumlah dokumen mutasi rekening yang menunjukkan adanya pola transaksi berulang dari rekening beberapa ASN menuju rekening lain dengan nominal yang relatif seragam.
Dalam beberapa dokumen juga terlihat perpindahan dana yang dilakukan pada hari yang sama dengan penarikan tunai maupun transaksi lanjutan ke rekening tertentu.
Pola tersebut belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran hukum, tetapi cukup untuk menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap tujuan transaksi dan pihak yang menerima dana.
Dugaan Rekening Pegawai Tidak Dikendalikan Pemiliknya
Salah satu informasi yang paling banyak menyita perhatian adalah dugaan bahwa buku tabungan dan kartu ATM milik sejumlah ASN serta tenaga honorer tidak berada di tangan pemiliknya selama pengelolaan Dana BOK berlangsung.
Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan mengenai siapa yang sesungguhnya mengendalikan transaksi di rekening tersebut dan apakah setiap perpindahan dana dilakukan atas persetujuan yang sah.
Praktik penguasaan rekening oleh pihak lain dinilai berpotensi melemahkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Dugaan Aliran Dana ke Rekening Pribadi
Selain transfer antarrekening ASN, dokumen yang beredar juga menunjukkan adanya transaksi menuju rekening pribadi yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak tertentu.
Beberapa transaksi dilakukan secara berulang dalam waktu yang berdekatan, sementara sebagian lainnya diikuti penarikan tunai dengan nominal yang cukup besar.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai tujuan transaksi tersebut maupun hasil pemeriksaan aparat terhadap aliran dana yang muncul dalam dokumen perbankan.
SPJ dan Administrasi Keuangan Ikut Dipersoalkan
Tidak hanya soal transaksi keuangan, audit juga dikabarkan menyoroti dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang menjadi dasar penggunaan anggaran.
Sejumlah ASN disebut dimintai klarifikasi terkait tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka persoalan administrasi ini dapat membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut mengenai mekanisme penyusunan dan pertanggungjawaban anggaran.
Pengembalian Kerugian Negara Belum Menjawab Semua Pertanyaan
Secara administratif, pengembalian kerugian negara merupakan langkah penting dalam memulihkan keuangan negara. Namun, dari sudut pandang publik, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Bagaimana mekanisme kerugian itu bisa terjadi?
Siapa yang mengambil keputusan?
Apakah seluruh aliran dana telah ditelusuri?
Dan apakah semua pihak yang diduga terlibat telah dimintai keterangan secara menyeluruh?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi alasan mengapa masyarakat terus menantikan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Transparansi Menjadi Kunci
Kasus Dana BOK Puskesmas Sukadana kini tidak hanya berbicara mengenai nominal Rp400 juta yang telah dikembalikan. Lebih dari itu, perkara ini menjadi ujian terhadap komitmen transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan.
Publik berharap hasil audit, hasil penyelidikan, dan tindak lanjut hukum dapat disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum.
Karena pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya pemulihan kerugian negara, tetapi juga kepastian bahwa setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara objektif dan setiap pihak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Lansiran
Tim Investigasi BorneoTribun.com
Catatan Redaksi: Laporan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran jurnalistik, dokumen yang diperoleh redaksi, serta keterangan dari sejumlah narasumber. Dokumen transaksi yang disebutkan memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat yang berwenang. Seluruh pihak yang namanya dikaitkan dengan perkara ini tetap memiliki hak jawab dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


