Dugaan Peredaran Obat Keras di Tangsel Kembali Jadi Ujian Penegakan Hukum
TANGERANG SELATAN – Komitmen pemberantasan peredaran obat keras terbatas kembali menjadi perhatian publik di Kota Tangerang Selatan. Pasalnya, sejumlah lokasi yang sebelumnya dikabarkan pernah menjadi sasaran penindakan aparat kini kembali disebut masyarakat masih menjalankan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras tanpa izin.
Fenomena tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak warga menilai bahwa penanganan terhadap dugaan peredaran obat keras tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi sesaat, melainkan harus diikuti pengawasan dan penindakan yang berkelanjutan agar memberikan efek jera.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, beberapa titik di wilayah Serpong dan Serpong Utara kembali menjadi perhatian warga. Aktivitas di lokasi-lokasi tersebut disebut masih terlihat berlangsung sebagaimana sebelumnya, meski aparat penegak hukum pernah melakukan langkah penertiban.
“Kami mendukung penuh upaya kepolisian. Namun yang diharapkan masyarakat adalah hasil yang benar-benar terasa. Jika memang masih ada aktivitas yang melanggar aturan, tentu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga.
Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Mereka khawatir peredaran obat keras yang tidak sesuai ketentuan dapat berdampak pada meningkatnya potensi penyalahgunaan di kalangan remaja dan kelompok usia produktif. Karena itu, warga berharap aparat terkait dapat memperkuat pengawasan di lapangan.
Sorotan publik semakin menguat setelah beredarnya informasi mengenai unggahan media sosial yang diduga menunjukkan bahwa salah satu lokasi yang sebelumnya menjadi perhatian aparat telah kembali beroperasi. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak berwenang.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, S.H., M.H., memberikan tanggapan singkat.
“Tunggu kabar bang,” ujarnya kepada wartawan.
Pernyataan singkat tersebut menandakan bahwa pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci terkait hasil penyelidikan maupun langkah lanjutan yang sedang dilakukan.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang diajukan kepada Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Herlambang Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.
Di tengah minimnya informasi resmi yang tersedia, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka. Selain untuk menjawab pertanyaan publik, keterbukaan informasi juga dinilai penting guna menunjukkan bahwa upaya pemberantasan dugaan peredaran obat keras tetap berjalan dan menjadi perhatian serius aparat.
Publik kini menunggu langkah konkret berikutnya. Apakah dugaan aktivitas tersebut akan kembali ditindak, ataukah terdapat perkembangan lain yang belum disampaikan kepada masyarakat. Yang jelas, warga berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik, melainkan berujung pada penegakan hukum yang memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat Tangerang Selatan.


