Serangan Air Keras terhadap Advokat Andrie Yunus Picu Kecaman, PERADI Desak Aparat Ungkap Dalang
Jakarta, 14 Maret 2026 — Kasus penyiraman air keras yang menimpa advokat sekaligus aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memantik kecaman keras dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI). Organisasi profesi advokat tersebut menilai insiden itu sebagai bentuk kekerasan yang mencederai prinsip negara hukum.
Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., menyatakan bahwa serangan terhadap seorang advokat tidak dapat dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menjadi ancaman serius terhadap independensi profesi advokat yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan.
“Advokat adalah bagian dari penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ketika advokat menjadi sasaran kekerasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan pribadi, tetapi juga integritas sistem hukum itu sendiri,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.
PERADI menilai bahwa aparat Kepolisian Republik Indonesia harus bergerak cepat dan profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Organisasi tersebut menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja.
Menurut PERADI, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara mendalam motif di balik serangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang merencanakan atau mengendalikan aksi kekerasan itu.
PERADI juga mengingatkan bahwa advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Advokat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap advokat merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan tegaknya keadilan.
Selain itu, penggunaan air keras sebagai alat kekerasan dinilai sebagai tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan nilai-nilai hukum yang dijunjung dalam konstitusi.
“Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Negara tidak boleh membiarkan praktik kekerasan terhadap penegak hukum terjadi tanpa penegakan hukum yang tegas,” tegas PERADI.
Organisasi tersebut menilai pengungkapan kasus ini secara transparan dan tuntas akan menjadi ukuran bagi komitmen negara dalam melindungi profesi advokat, pembela hak asasi manusia, serta seluruh pihak yang berjuang menegakkan keadilan.
PERADI pun menutup pernyataannya dengan adagium klasik dalam dunia hukum: Fiat Iustitia ne Pereat Mundus — keadilan harus ditegakkan agar dunia tidak binasa.
Sumber: Jelani Cristho
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
