Jakarta — Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., melontarkan kritik tajam terhadap maraknya konflik antara masyarakat adat Dayak dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di berbagai wilayah Kalimantan.
Dalam wawancara dengan awak media di Jakarta pada Selasa sore (10/03/2026), Jelani menilai konflik yang terus berulang tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat mereka.
Menurutnya, banyak masyarakat Dayak yang justru menghadapi proses hukum ketika mempertahankan tanah leluhur mereka dari ekspansi perusahaan.
“Ini ironi besar dalam penegakan hukum kita. Masyarakat adat mempertahankan tanah yang diwariskan leluhurnya, tetapi justru berhadapan dengan kriminalisasi,” kata Jelani.
Ia juga menyoroti berbagai laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan yang dianggap memberikan perlindungan terhadap aktivitas perusahaan di sejumlah wilayah konflik.
Menurut Jelani, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani oleh negara karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru dipersepsikan berada di belakang perusahaan, maka keadilan akan sulit dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Jelani menegaskan bahwa masyarakat adat Dayak memiliki hak konstitusional atas tanah ulayat yang telah mereka jaga secara turun-temurun. Oleh karena itu, konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan keamanan.
Ia juga menyerukan agar masyarakat Dayak di seluruh Kalimantan tetap bersatu dan memperjuangkan hak-hak mereka melalui jalur hukum serta mekanisme dialog yang adil.
“Bangkitnya masyarakat adat bukan berarti melawan negara, tetapi menuntut agar negara benar-benar hadir melindungi rakyatnya. Tanah adat adalah ruang hidup yang tidak bisa dipisahkan dari identitas dan masa depan masyarakat Dayak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jelani mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi di wilayah adat.
Menurutnya, pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat adat serta penghormatan terhadap hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.
“Pembangunan tidak boleh meninggalkan luka sosial. Jika tanah adat terus terdesak oleh ekspansi industri tanpa keadilan, maka masyarakat adatlah yang akan menjadi korban pertama,” pungkasnya.
Jurnalis: Romo Kefas
