OTT KPK Kasus HGB Bogor” Ketum OTISTA Taufik Hidayat : Desak Pengusutan Mafia Tanah dalam Kasus HGB Bogor!
JAKARTA — Ketua Umum Organisasi Timur Sumatrra (OTISTA)”Taufik Hidayat meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan praktik mafia tanah yang berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Taufik menilai, penegakan hukum tidak semestinya hanya berhenti pada pihak yang diduga berperan sebagai pelaksana di lapangan, menurutnya apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang berperan sebagai perantara atau pemberi suap, pengendali maupun pemodal seluruh pihak yang memenuhi unsur pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam perkembangannya, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan untuk mencari alat bukti terkait perkara tersebut“ Penegakan hukum harus melihat perkara ini secara utuh, jangan sampai hanya berhenti pada orang-orang yang berada di lapisan bawah.
Kalau dalam penyidikan ditemukan adanya aktor yang mengatur, perantara pemberi suap atau pihak yang menikmati hasil kejahatan, semuanya harus ditelusuri berdasarkan alat bukti,” tegas Taufik.
Ia juga mendorong KPK untuk mengurai secara terang jaringan dan pola hubungan antarpihak dalam perkara tersebut, adapun iistilah “biyong” atau makelar besar yang disebut-sebut dalam praktik mafia tanah harus dibuktikan melalui proses hukum bukan sekadar tudingan.
“Kalau memang ada ‘biyong’ atau makelar besar yang menjadi penghubung dan pengendali, bongkar berdasarkan bukti dan kalau ada pemodal atau pihak yang memberikan suap, telusuri sampai jelas siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima keuntungan dan bagaimana aliran dananya,” ujarnya.

Taufik menegaskan bahwa proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian yang sah. Setiap pihak yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku, terkait adanya pengusutan perkara pertanahan juga penting untuk memastikan bahwa proses administrasi pertanahan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
“Tanah menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum, karena itu kalau ada dugaan permainan dalam proses legalitas pertanahan, harus dibongkar secara transparan dan profesional, jangan ada pihak yang kebal hukum,” kata Taufik.
OTISTA, lanjut Taufik, mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan meminta seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan serta berdasarkan alat bukti“ Kita dukung aparat penegak hukum bekerja, bongkar sampai ke akar-akarnya, tetapi tetap berdasarkan hukum dan alat bukti. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. (*)


