Ketum OTISTA Taufik Hidayat dan Sekjen Nizam Muluk Desak KPK Usut Dugaan Suap HGB Summarecon : Program Sertifikat 10 Hari Jangan Jadi Karpet Merah bagi Oligarki!
JAKARTA — Ketua Umum Organisasi Timur dan Sumatera (OTISTA), Taufik Hidayat, bersama Sekretaris Jenderal Nizam Muluk, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, sekaligus menyelidiki penerapan program percepatan penerbitan sertifikat tanah dan balik nama dengan target 10 hari yang dikaitkan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
OTISTA mempertanyakan apakah program percepatan tersebut benar-benar dirancang untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat atau berpotensi dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu, termasuk pengembang properti berskala besar yang memiliki persoalan kejelasan asal-usul dan legalitas tanah.
Taufik Hidayat menegaskan, percepatan layanan pertanahan tidak boleh mengorbankan ketelitian pemeriksaan dokumen, kepastian hukum maupun perlindungan terhadap konsumen yang telah membeli rumah dengan itikad baik.
“Program sertifikat selesai dalam 10 hari jangan hanya dilihat dari kecepatan pelayanan. KPK dan aparat pengawas harus memastikan apakah mekanismenya benar-benar untuk kepentingan masyarakat atau justru berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan” Jangan sampai kemudahan birokrasi menjadi celah bagi kepentingan oligarki pengembang untuk melegitimasi tanah yang riwayat perolehannya belum jelas,” tegas Taufik.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan sertifikat, peralihan hak, maupun pengurusan HGB, seluruh proses harus diperiksa secara menyeluruh. Kecepatan administrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk melewati verifikasi riwayat tanah, keabsahan dokumen, status sengketa serta hak pihak lain yang mungkin memiliki dasar kepemilikan yang
Sorotan OTISTA juga berkaitan dengan persoalan pertanahan yang disebut menyangkut sekitar 1.000 unit rumah di kawasan Summarecon, yang dikabarkan menghadapi persoalan pemblokiran sertifikat oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Persoalan tersebut perlu ditangani secara objektif dengan menelusuri asal-usul tanah, riwayat peralihan hak, keabsahan dokumen, serta dasar hukum pemblokiran dan kemungkinan pembukaan blokir sertifikat dimana seluruh klaim para pihak harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.
Taufik menegaskan, KPK perlu mendalami dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, termasuk menelusuri aliran dana, memeriksa dokumen, serta mengklarifikasi keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan proses tersebut.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi, telusuri siapa yang memberi, siapa yang menerima, bagaimana prosesnya, dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan. Semua pihak yang memiliki keterkaitan harus diperiksa berdasarkan bukti, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum ada pembuktian, melainkan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan transparan, profesional dan tidak tebang pilih.
Sementara itu, Sekjen OTISTA Nizam Muluk menekankan bahwa persoalan legalitas tanah tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan administratif antara pemerintah dan pengembang. Ada kepentingan masyarakat luas, terutama konsumen yang telah mengeluarkan uang untuk membeli rumah dan mengandalkan sertifikat sebagai bukti kepastian hak atas tanah.
Menurut Nizam, apabila di kemudian hari ditemukan persoalan mendasar mengenai asal-usul tanah, keabsahan dokumen, atau proses penerbitan sertifikat, konsumen berisiko menghadapi sengketa berkepanjangan, ketidakpastian kepemilikan, bahkan kerugian finansial.
“Jangan sampai masyarakat membeli rumah dengan keyakinan bahwa seluruh dokumennya sudah beres, tetapi bertahun-tahun kemudian justru menghadapi sengketa karena persoalan legalitas tanah yang tidak dituntaskan sejak awal, oleh karena itu negara harus hadir melindungi konsumen, bukan membiarkan mereka menanggung risiko akibat dugaan kelalaian atau penyimpangan yang dilakukan pihak lain,” tegas Nizam.
Ia meminta Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa setiap permohonan penerbitan sertifikat maupun balik nama tetap melalui pemeriksaan yang memadai. Target waktu pelayanan harus disertai standar verifikasi yang ketat, mekanisme pengawasan yang jelas, serta keterbukaan informasi mengenai status permohonan dan dasar penerbitan hak.
OTISTA meminta KPK menelusuri apakah terdapat hubungan antara kebijakan percepatan layanan pertanahan dengan perkara dugaan suap HGB yang menjadi sorotan publik. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan program atau kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan OTISTA juga mendesak Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme percepatan penerbitan sertifikat dan balik nama, khususnya dalam perkara yang menyangkut tanah bersengketa, klaim ahli waris atau riwayat perolehan tanah yang belum terang.
“Ukuran keberhasilan pelayanan pertanahan bukan sekadar sertifikat terbit dalam 10 hari. Ukurannya adalah apakah hak masyarakat terlindungi, dokumennya sah, prosesnya transparan, dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai kecepatan dijadikan pembenaran untuk mengabaikan persoalan hukum,” tegas Taufik.
OTISTA menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan tersebut demi menjaga kepastian hukum, melindungi konsumen properti, dan mendorong pemberantasan mafia tanah secara konsisten, namun bagi OTISTA, tidak boleh ada keistimewaan hukum bagi pengembang besar maupun pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh dan jika ditemukan bukti pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Kepastian hukum atas tanah harus berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan modal semata.


