JKN Bukan Beban Negara, Melainkan Hak Rakyat: Saatnya Mencari Solusi, Bukan Mengurangi Hak Peserta
Oleh: Romo Kefas
Jurnalis Senior
Setiap kali isu defisit BPJS Kesehatan mencuat, publik hampir selalu disuguhi dua pilihan yang sama: menaikkan iuran atau mengurangi manfaat pelayanan. Seolah-olah, setiap kekurangan dana hanya dapat ditutup dengan meminta rakyat membayar lebih mahal atau menerima layanan yang lebih sedikit.
Padahal, cara pandang seperti itu sesungguhnya keliru.
Persoalan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh dipersempit menjadi persoalan akuntansi semata. JKN adalah instrumen negara untuk memenuhi hak dasar warga negara atas pelayanan kesehatan. Karena itu, keberlanjutannya tidak bisa hanya dihitung dari neraca pemasukan dan pengeluaran, melainkan harus dilihat dari amanat konstitusi dan tujuan negara melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Amanat tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menempatkan kesehatan sebagai hak setiap orang sekaligus tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, berlandaskan prinsip kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip gotong royong memang menjadi fondasi, tetapi gotong royong tidak berarti seluruh beban harus dipikul oleh peserta.
Di sinilah letak persoalannya.
Ketika muncul defisit sekitar Rp24 triliun per tahun, solusi yang pertama kali muncul justru selalu menyasar peserta. Padahal, masyarakat telah menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan biaya hidup, perlambatan daya beli, dan ketidakpastian lapangan kerja. Menambah beban iuran berpotensi meningkatkan tunggakan dan mengurangi kepesertaan aktif. Pada akhirnya, tujuan menghadirkan perlindungan kesehatan yang universal justru terancam.
Lebih mengkhawatirkan lagi apabila jalan keluar yang dipilih adalah mengurangi manfaat pelayanan. Langkah tersebut bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan dapat menggeser beban pembiayaan kepada masyarakat melalui meningkatnya pengeluaran kesehatan dari kantong sendiri (out-of-pocket expenditure). Berbagai studi menunjukkan bahwa pengeluaran kesehatan yang tinggi dapat mendorong rumah tangga jatuh ke dalam kemiskinan. JKN justru dibangun untuk mencegah kondisi itu.
Karena itu, persoalan utama sebenarnya bukan terletak pada besarnya biaya pelayanan kesehatan, melainkan pada keberanian negara membangun sistem pembiayaan yang lebih kuat, lebih adil, dan lebih berkelanjutan.
Pemerintah patut diapresiasi ketika memilih memperkuat Dana Jaminan Sosial melalui dukungan APBN. Langkah tersebut menunjukkan bahwa negara tidak melepaskan tanggung jawabnya dalam menjaga keberlangsungan JKN. Namun, APBN juga memiliki banyak kewajiban lain, mulai dari pendidikan, ketahanan pangan, infrastruktur, perlindungan sosial, hingga pembangunan daerah. Mengandalkan APBN semata tentu bukan solusi jangka panjang.
Karena itu, sudah saatnya Indonesia mengembangkan skema pembiayaan kesehatan yang lebih inovatif.
Salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan adalah mengalokasikan sebagian penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menopang pembiayaan JKN. Gagasan ini bukan sesuatu yang radikal. Banyak negara telah menerapkan earmarked tax, yaitu pengalokasian sebagian penerimaan pajak atau cukai tertentu untuk mendukung program kesehatan masyarakat.
Logikanya sederhana. Rokok merupakan faktor risiko utama berbagai penyakit katastropik yang menyerap anggaran BPJS Kesehatan dalam jumlah besar, seperti penyakit jantung, stroke, kanker paru, dan penyakit paru obstruktif kronis. Maka, sangat masuk akal jika sebagian penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dikembalikan untuk membiayai dampak kesehatan yang ditimbulkannya.
Pendekatan ini bukan semata-mata soal mencari uang tambahan. Ini adalah soal membangun keadilan fiskal. Negara memperoleh penerimaan dari suatu produk yang menimbulkan beban kesehatan, lalu mengembalikannya untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat. Prinsip seperti ini jauh lebih berkeadilan dibandingkan membebankan seluruh konsekuensi kepada peserta JKN.
Yang juga perlu dibenahi adalah tata kelola sistem kesehatan. Penguatan layanan primer, pencegahan penyakit, promosi kesehatan, digitalisasi pelayanan, pengendalian fraud, pembelian obat yang lebih efisien, dan penguatan sistem rujukan merupakan langkah strategis yang dapat mengurangi tekanan biaya dalam jangka panjang. Menutup defisit tidak cukup hanya dengan menambah pemasukan; pengelolaan belanja kesehatan juga harus semakin efektif dan akuntabel.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan JKN bukanlah sekadar seimbangnya laporan keuangan BPJS Kesehatan. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika rakyat dapat berobat tanpa takut jatuh miskin, ketika anak-anak tetap memperoleh layanan kesehatan yang layak, dan ketika lansia tidak dipaksa memilih antara membeli obat atau memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
JKN bukan sekadar program pemerintah. Ia adalah wajah kehadiran negara dalam melindungi martabat warganya.
Karena itu, jika sistem ini menghadapi tantangan pembiayaan, yang harus diperkuat adalah fondasi pendanaannya, efisiensi tata kelolanya, dan komitmen negara. Bukan dengan mengurangi hak peserta, bukan pula dengan menjadikan rakyat sebagai jawaban paling mudah atas setiap defisit.
Sebab kesehatan bukanlah komoditas yang hanya diukur dengan angka-angka fiskal. Kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Dan hak, pada hakikatnya, bukan untuk dikurangi, melainkan untuk dijamin dan dilindungi oleh negara.


