Polemik Ramuan Rp15 Juta Meluas, Desakan Pengujian Laboratorium oleh Dinkes Sampang Menguat
SAMPANG – Polemik yang mengiringi praktik pengobatan alternatif milik Jagad Pamungkas di Dusun Mandalah, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terus berkembang. Selain penyelidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian atas laporan dugaan penyekapan dan intimidasi terhadap keluarga pasien, kini muncul tuntutan agar aspek kesehatan dari ramuan yang digunakan dalam praktik tersebut turut menjadi perhatian pemerintah.
Sejumlah kalangan menilai pengawasan tidak cukup berhenti pada proses penegakan hukum. Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang dinilai memiliki peran penting untuk memastikan keamanan ramuan yang dikonsumsi masyarakat, terlebih setelah mencuat informasi mengenai nilai tebusan ramuan yang disebut mencapai sekitar Rp15 juta.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga seorang pasien asal Banyuwangi yang mengaku mengalami tekanan saat hendak membawa pulang anggota keluarganya sebelum seluruh biaya ramuan dilunasi. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Sampang, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu pembuktian melalui proses hukum.
Di sisi lain, perhatian publik mulai mengarah pada ramuan yang diklaim berasal dari berbagai bahan herbal seperti daun dan akar-akaran. Nilai ekonominya yang cukup tinggi memunculkan pertanyaan mengenai mutu, keamanan, serta standar produksi ramuan tersebut apabila dikonsumsi masyarakat.
Pemerhati kebijakan publik Agus Sugito menilai pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan perlu mengambil langkah proaktif. Menurutnya, pemeriksaan terhadap praktik pengobatan alternatif tidak hanya berkaitan dengan legalitas penyelenggara, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat.
“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari asal bahan baku, proses peracikan, sanitasi tempat produksi, metode penyimpanan, hingga standar kebersihan perlu dipastikan sesuai ketentuan kesehatan,” ujarnya, Senin (29/6).
Ia juga mendorong Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk melakukan pengambilan sampel serta pengujian laboratorium terhadap ramuan yang digunakan.
Menurut Agus, pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memastikan apakah ramuan tersebut benar-benar terdiri dari bahan herbal alami atau mengandung zat lain yang penggunaannya diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Pengujian ilmiah penting dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai keamanan produk yang mereka konsumsi. Jika seluruh kandungannya memenuhi ketentuan, tentu hasilnya akan memberikan kepastian. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka dapat menjadi dasar bagi pemerintah mengambil langkah sesuai kewenangannya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa besarnya nilai tebusan ramuan menjadi salah satu alasan perlunya pengawasan yang lebih komprehensif. Selain menyangkut aspek kesehatan, persoalan tersebut juga berkaitan dengan perlindungan konsumen serta kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan layanan pengobatan alternatif.
Sampai berita ini disusun, Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang belum memberikan pernyataan resmi mengenai kemungkinan inspeksi ataupun pengujian laboratorium terhadap ramuan yang digunakan dalam praktik pengobatan Jagad Pamungkas. Sementara itu, proses penyelidikan yang dilakukan Polres Sampang masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan maupun penetapan bersalah terhadap pihak mana pun.
Masyarakat kini menantikan langkah terpadu dari aparat penegak hukum dan instansi kesehatan agar seluruh persoalan dapat diungkap secara objektif, transparan, serta berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah dan ketentuan hukum yang berlaku.


